Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap II Jakarta dapat dilakukan melalui situs Jakarta Edukasi (JakEdu) dimulai sejak Rabu (30/7) dan berakhir hingga Kamis (7/8).
KJP Plus merupakan bantuan dana pendidikan yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada siswa yang tinggal di Jakarta dengan kondisi ekonomi yang kurang memadai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tujuan bantuan KJP Plus adalah untuk menekan angka putus sekolah. KJP Plus berlaku bagi siswa SD, SMP, SMA/SMK. Dana yang diterima siswa dapat digunakan untuk membeli keperluan sekolah, seperti tas, sepatu, buku, alat tulis, dan lainnya.
Pendaftaran KJP Plus tahap II tahun 2025 bersamaan dengan pendaftaran Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) 2025.
KJP Plus diperuntukkan bagi siswa yang bersekolah di sekolah negeri. Sementara BPMS ditujukan untuk anak yang bersekolah di sekolah swasta.
Dilansir dari unggahan akun Instagram @jakartaedukasi, berikut cara pendaftaran KJP Plus tahap II tahun 2025:
1. Buka situs edu.jakarta.go.id/kjp
2. Masukkan user id login dan kata sandi yang telah didaftarkan
3. Pastikan login menggunakan NPSN sekolah
4. Kemudian, pilih "Aplikasi" pada tampilan dashboard
5. Lalu, klik "Bantuan Sosial (KJP Plus & BPMS)
6. Setelah itu, akan masuk ke aplikasi KJP yang ada di akun sekolah dengan fitur-fitur yang mempermudah untuk melakukan pendaftaran peserta KJP dan BPMS:
7. Siswa menyerahkan berkas ke sekolah untuk didaftarkan KJP Plus & BPMS
8. Pastikan data kelas siswa sudah sesuai
9 Pastikan sekolah sudah melakukan verifikasi Dukcapil di menu "Peserta Didik", maka nama siswa tersebut akan muncul di kolom calon pendaftar KJP & BPMS
10. Jika ada NIK yang tidak sesuai saat verifikasi, silakan lapor ke Helpdesk Jakedu
Berikut adalah jadwal pendaftaran KJP Plus tahap II 2025, dilansir dari akun Instagram DKI Jakarta @dkijakarta.
Apa saja yang perlu dipersiapkan dalam pendaftaran KJP Plus tahap II tahun 2025? Berikut persyaratannya yang dilansir dari unggahan akun Instagram @disdikdki dan Dinas P4OP Dinas Pendidikan Jakarta @upt.p4op:
Setelah orang tua/wali murid menyiapkan berkas persyaratan usulan KJP Plus dapat menyerahkan ke sekolah masing-masing untuk di-input oleh operator sekolah.
Terdapat dua persyaratan yang harus diketahui untuk mendaftar KJP Plus 2025, yakni persyaratan umum dan khusus.
Demikian tata cara daftar KJP Plus tahap II tahun 2025, lengkap dengan jadwal dan persyaratannya. Pendaftaran KJP Plus tahap II ini dapat dilakukan sebelum Kamis (7/8). Semoga membantu.
(juh)