Tata Cara Pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2025 dan Syaratnya

CNN Indonesia
Rabu, 06 Agu 2025 16:10 WIB
Pendaftaran KJP Plus tahap II Jakarta dapat dilakukan melalui situs Jakarta Edukasi, dimulai sejak Rabu (30/7) hingga Kamis (7/8).
Ilustrasi. Pendaftaran KJP Plus tahap II Jakarta dapat dilakukan melalui situs Jakarta Edukasi, dimulai sejak Rabu (30/7) hingga Kamis (7/8). (CNN Indonesia/Gautama Padmacinta)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap II Jakarta dapat dilakukan melalui situs Jakarta Edukasi (JakEdu) dimulai sejak Rabu (30/7) dan berakhir hingga Kamis (7/8).

KJP Plus merupakan bantuan dana pendidikan yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada siswa yang tinggal di Jakarta dengan kondisi ekonomi yang kurang memadai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tujuan bantuan KJP Plus adalah untuk menekan angka putus sekolah. KJP Plus berlaku bagi siswa SD, SMP, SMA/SMK. Dana yang diterima siswa dapat digunakan untuk membeli keperluan sekolah, seperti tas, sepatu, buku, alat tulis, dan lainnya.

Tata cara pendaftaran KJP Plus

Pendaftaran KJP Plus tahap II tahun 2025 bersamaan dengan pendaftaran Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) 2025.

KJP Plus diperuntukkan bagi siswa yang bersekolah di sekolah negeri. Sementara BPMS ditujukan untuk anak yang bersekolah di sekolah swasta.

Dilansir dari unggahan akun Instagram @jakartaedukasi, berikut cara pendaftaran KJP Plus tahap II tahun 2025:

1. Buka situs edu.jakarta.go.id/kjp
2. Masukkan user id login dan kata sandi yang telah didaftarkan
3. Pastikan login menggunakan NPSN sekolah
4. Kemudian, pilih "Aplikasi" pada tampilan dashboard
5. Lalu, klik "Bantuan Sosial (KJP Plus & BPMS)
6. Setelah itu, akan masuk ke aplikasi KJP yang ada di akun sekolah dengan fitur-fitur yang mempermudah untuk melakukan pendaftaran peserta KJP dan BPMS:

  • Fitur "Peserta Didik" untuk melihat data peserta didik yang ada di wilayah masing-masing.
  • Fitur "Tambah Peserta Didik" untuk menambahkan peserta didik yang belum ada di data "Peserta Didik", dengan menulis data no NIK dan nama siswa, lalu klik simpan.
  • Fitur "Edit Kelas" untuk mengubah kelas peserta didik yang tidak sesuai di data "Peserta Didik"
  • Fitur "Verifikasi Dukcapil" untuk memastikan data yang diisi sudah sesuai dengan data yang update di sistem Dukcapil. Setelah proses ini, maka nama peserta didik akan muncul di calon pendaftar KJP Plus dan BPMS
  • Fitur "Pendaftaran KJP & BPMS" untuk melakukan pendaftaran KJP dan BPMS

7. Siswa menyerahkan berkas ke sekolah untuk didaftarkan KJP Plus & BPMS
8. Pastikan data kelas siswa sudah sesuai
9 Pastikan sekolah sudah melakukan verifikasi Dukcapil di menu "Peserta Didik", maka nama siswa tersebut akan muncul di kolom calon pendaftar KJP & BPMS
10. Jika ada NIK yang tidak sesuai saat verifikasi, silakan lapor ke Helpdesk Jakedu

Jadwal pendaftaran KJP Plus tahap II

Berikut adalah jadwal pendaftaran KJP Plus tahap II 2025, dilansir dari akun Instagram DKI Jakarta @dkijakarta.

  • 26-28 Juli 2025: Orang tua/wali murid menyiapkan berkas persyaratan usulan KJP Plus.
  • 30 Juli - 7 Agustus 2025: Pendaftaran KJP Plus
  • 30 Juli - 8 Agustus 2025: Verifikasi dan unggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
  • 11-16 Agustus 2025: Verifikasi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
  • 18 Agustus - 30 September 2025: Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur

Syarat dokumen pendaftaran KJP Plus

Apa saja yang perlu dipersiapkan dalam pendaftaran KJP Plus tahap II tahun 2025? Berikut persyaratannya yang dilansir dari unggahan akun Instagram @disdikdki dan Dinas P4OP Dinas Pendidikan Jakarta @upt.p4op:

  • Surat permohonan kepada gubernur mengikuti format standar yang disediakan oleh sekolah.
  • Surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai dengan ketentuan mengikuti format standar yang disediakan oleh sekolah.
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Fotokopi KTP orang tua/wali murid

Setelah orang tua/wali murid menyiapkan berkas persyaratan usulan KJP Plus dapat menyerahkan ke sekolah masing-masing untuk di-input oleh operator sekolah.

Syarat daftar KJP Plus 2025

Terdapat dua persyaratan yang harus diketahui untuk mendaftar KJP Plus 2025, yakni persyaratan umum dan khusus.

Persyaratan umum KJP Plus

  • Murid usia 6-21 tahun
  • Berdomisili dan memiliki NIK Jakarta
  • Terdaftar sebagai murid baru di sekolah/madrasah swasta di Jakarta
  • Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial

Persyaratan khusus KJP Plus

  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Anak panti sosial berdasarkan SK Kepala Dinas Sosial
  • Anak penyandang disabilitas dan anak dari penyandang disabilitas yang terdaftar dalam DTKS

Demikian tata cara daftar KJP Plus tahap II tahun 2025, lengkap dengan jadwal dan persyaratannya. Pendaftaran KJP Plus tahap II ini dapat dilakukan sebelum Kamis (7/8). Semoga membantu.

(juh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER