Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan kartu identitas yang wajib dimiliki oleh masyarakat Indonesia berusia 17 tahun ke atas atau mereka yang telah dan pernah menikah. Fungsinya teramat penting, beberapa di antaranya terkait identitas resmi serta syarat akses layanan publik.
Lantas, bagaimana jika KTP hilang? Tak perlu panik, cara mengurusnya terbilang mudah. Kamu bisa mengajukan penggantian KTP dengan syarat tertentu, sebagaimana tertuang dalam Pasal 21 Perpres No 96 Tahun 2018.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aturan tersebut, penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI atau orang asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan.
Syaratnya adalah melapor dan membuat surat kehilangan dari kepolisian beserta dokumen pendukung lainnya seperti Kartu Keluarga (KK).
Berikut syarat dan panduan mengurus KTP hilang yang bisa dilakukan.
Pertama-tama, cara mengurus KTP yang hilang adalah membuat surat keterangan kehilangan di kantor polisi atau polsek setempat. Jangan lupa bawa Kartu Keluarga (KK) sebagai dokumen pendukung.
Ceritakan kronologi hilangnya KTP di kantor polisi kepada petugas kepolisian setempat. Nantinya petugas kepolisian tersebut bakal membuatkan surat keterangan kehilangan.
Selain surat keterangan kehilangan, sejumlah dokumen lainnya perlu dipersiapkan, antara lain:
Cara mengurus KTP hilang bisa dilakukan dengan dua metode, offline alias datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau secara online.
Untuk mengurus KTP hilang secara offline, begini prosedurnya:
Sementara itu, cara mengurus KTP hilang secara online, langkah-langkahnya sebagai berikut:
Pengambilan KTP tidak dapat diwakilkan, oleh karenanya pastikan bahwa yang mengambilnya adalah orang terkait. Sementara dari segi biaya, umumnya cara mengurus KTP hilang adalah gratis.
Lihat Juga : |
Untuk menghindari KTP hilang, beberapa tips berikut ini bisa kamu lakukan.
Itulah langkah-langkah jika kamu mengalami KTP hilang dan cara mengurusnya. Semoga bermanfaat.
(hdr/fef)