Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu merupakan formasi yang diprioritaskan untuk tenaga honorer yang sudah terdaftar di database non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).
PPPK paruh waktu diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Lantas, berapa besaran gaji PPPK paruh waktu 2025? Berikut penjelasannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PPPK paruh waktu menjadi solusi bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai tetapi harus memenuhi kebutuhan ASN untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menyampaikan pengangkatan PPPK paruh waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024.
Ia menegaskan PPPK paruh waktu hanya dilakukan untuk pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi tetapi tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi pada pengadaan ASN tahun anggaran 2024.
"PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi. Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu," ujar Aba dalam Sosialisasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu, secara daring, Selasa (29/7).
Berdasarkan Keputusan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK paruh waktu 2025 minimal setara gaji terakhir pegawai non-ASN atau mengikuti upah minimum provinsi (UMP) di wilayah kerja.
Pendanaan gaji dapat berasal dari pos anggaran di luar belanja pegawai sesuai ketentuan, dan pegawai juga berhak atas fasilitas sesuai peraturan perundang-undangan.
Berikut beberapa daftar besaran gaji PPPK paruh waktu 2025 yang menyesuaikan UMP di daerah masing-masing.
Sebagai perbandingan, berikut besaran gaji PPPK penuh waktu, sesuai dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Nominal tersebut belum termasuk tunjangan. Dana gaji PPPK paruh waktu tidak selalu dari belanja pegawai, melainkan dialokasikan dari anggaran lain sesuai aturan pemerintah daerah.
Berikut syarat dan kriteria pegawai honorer yang dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu:
Menurut Keputusan Menpan-RB No. 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh berdasarkan evaluasi kinerja. Evaluasi kinerja PPPK paruh waktu dilakukan pada triwulan maupun tahunan, dengan mengacu pada pencapaian kinerja organisasi.
Hasil penilaian ini nantinya menjadi dasar pertimbangan untuk memperpanjang masa perjanjian kerja atau mengangkat pegawai menjadi PPPK penuh waktu.
Demikian penjelasan mengenai besaran gaji PPPK paruh waktu 2025 yang menyesuaikan UMP masing-masing daerah.
(avd/fef)