Dikabarkan Bakal Naik, Berapa Iuran BPJS Kesehatan Sekarang?

CNN Indonesia
Senin, 25 Agu 2025 12:00 WIB
Segini besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku sekarang untuk semua kategori kelas peserta.
Segini besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku sekarang untuk semua kategori kelas peserta. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah berencana penyesuaian iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan secara bertahap mulai tahun depan. Rencana kenaikan tersebut tertuang dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026.

Sebelum naik pada 2026 mendatang, lantas berapa iuran BPJS Kesehatan yang sekarang?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iuran BPJS Kesehatan yang rencananya akan dinaikkan ini disebut-sebut pemerintah guna menjaga keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di masyarakat.

Dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026 dijelaskan bahwa kenaikan akan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi keuangan negara.

Meski kondisi aset Dana Jaminan Nasional Kesehatan hingga akhir 2025 diperkirakan masih terkendali, ada sejumlah tantangan yang membuat pemerintah perlu bersiap.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penyesuaian iuran bukan sekadar untuk menutup biaya operasional, melainkan agar program JKN bisa menjangkau lebih banyak peserta, terutama Penerima Bantuan Iuran (PBI). Karena itulah, pemerintah akan menyesuaikan alokasi anggaran dari APBN untuk mendukung PBI.

"Sustainability dari jaminan kesehatan nasional akan sangat tergantung pada berapa manfaat yang diberikan untuk kepesertaan. Kalau manfaatnya makin banyak biayanya semakin besar," ujar Sri Mulyani dalam Rapat dengan Badan Anggaran di DPR, Kamis (21/8).


Berapa iuran BPJS Kesehatan sekarang?

Kendati menyebut akan ada kenaikan iuran, pemerintah belum mau menyebut besaran kenaikan iuran BPJS yang akan diterapkan pada tahun depan.

Sebagai perbandingan dengan besaran iuran BPJS Kesehatan yang sekarang, saat ini masih mengacu pada regulasi sebelumnya. Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan Agustus 2025 untuk semua kategori kelas berdasarkan regulasi yang berlaku.

1. Peserta Mandiri (PBPU)

Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) adalah individu yang bekerja secara mandiri, misalnya wiraswasta, pekerja lepas, atau profesi lainnya. Golongan ini bisa memilih kelas perawatan sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan. Rincian iurannya adalah:

  • Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan
  • Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan
  • Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan (peserta membayar Rp35.000, sisanya Rp7.000 disubsidi pemerintah)


2. Pekerja Penerima Upah (PPU)

Kategori PPU mencakup pegawai pemerintah maupun swasta, seperti PNS, anggota TNI/Polri, karyawan BUMN/BUMD, hingga pekerja di perusahaan swasta. Skema pembayaran iurannya adalah:

Total iuran sebesar 5% dari gaji bulanan dengan pembagian:

  • 4% ditanggung pemberi kerja
  • 1% ditanggung pekerja/karyawan

Perhitungan iuran ini berlaku dengan batas maksimal gaji Rp12 juta per bulan.

Untuk anggota keluarga tambahan (anak keempat dan seterusnya, serta ayah, ibu, atau mertua), iuran ditetapkan 1% dari gaji per orang per bulan dan dibayar langsung oleh peserta PPU.


3. Penerima Bantuan Iuran (PBI)

PBI diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial pemerintah.

Besaran iurannya adalah Rp42.000 per orang per bulan, tetapi seluruh biaya ini ditanggung penuh oleh pemerintah melalui APBN atau APBD.

Peserta PBI tetap memperoleh manfaat layanan kesehatan yang sama dengan peserta lainnya, dengan hak atas perawatan di kelas III.

Meski ada wacana kenaikan iuran untuk 2026 mendatang, tetapi besaran iuran BPJS Kesehatan sekarang ini masih sesuai regulasi sebelumnya.

(avd/fef)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER