Pemerintah membuka kesempatan bagi warga negara yang memenuhi kriteria untuk mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025. Berikut kriteria honorer yang bisa daftar PPPK paruh waktu 2025.
Pengangkatan pegawai PPPK paruh waktu ini menjadi salah satu jenis pengangkatan pegawai tetapi dengan sistem perjanjian kerja terbatas.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbedaan dengan PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu hanya bekerja selama 4 jam per hari dengan gaji yang disesuaikan dengan anggaran di instansi masing-masing.
Terdapat perbedaan antara rekrutmen PPPK paruh waktu yang harus diperhatikan. Rekrutmen PPPK paruh waktu ini hanya bisa diikuti oleh para pegawai non ASN yang telah terdata.
Selain itu, calon pegawai PPPK paruh waktu juga harus memenuhi kriteria tertentu agar dapat mengikuti proses seleksi PPPK paruh waktu. Ini menjadi kesempatan bagi pegawai honorer yang telah terdata untuk bisa memperkuat posisinya di instansi terkait.
Berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, calon PPPK hanya dapat diusulkan secara langsung oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang terdapat di instansinya masing-masing.
Terdapat kriteria-kriteria tertentu yang harus dipenuhi oleh pegawai honorer atau non ASN agar dapat mendaftar sebagai pegawai PPPK paruh waktu 2025. Hal ini berdasarkan keputusan KepmenPANRB No. 16 Tahun 2025.
Berdasarkan Keputusan tersebut menyatakan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu hanya dapat diikuti oleh Non ASN yang sudah mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada Tahun Anggaran 2024 dan juga peserta seleksi PPPK tahun 2024 namun tidak mendapat formasi.
Berikut ini daftar kriteria honorer yang bisa daftar PPPK paruh waktu 2025:
Setelah usulan pegawai PPPK paruh waktu resmi disampaikan oleh instansi terkait, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan menetapkan kebutuhan pegawai PPPK paruh waktu secara terperinci bagi instansi-instansi pemerintah pusat dan daerah.
Pengumuman penetapan kebutuhan pegawai PPPK paruh waktu ini dilaksanakan mulai 21 hingga 30 Agustus 2025.
Menteri PANRB akan memaparkan rincian PPPK paruh waktu terkait dengan, jumlah kebutuhan setiap instansi, kualifikasi pendidikan, jenis jabatan, dan juga unit penempatan pegawai PPPK paruh waktu.
Itulah kriteria non ASN atau honorer yang bisa daftar PPPK paruh waktu 2025 yang bisa dijadikan referensi.
(ahd/fef)