Pengecekan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) siswa bisa dilakukan secara online hanya dengan memasukkan nama. Berikut link dan cara cek NISN siswa berdasarkan nama.
NISN adalah kode identitas unik yang diberikan kepada setiap siswa oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NISN terdiri dari 10 digit angka yang biasanya tercantum di rapor sekolah atau dokumen akademik lainnya seperti ijazah.
Nomor tersebut dapat digunakan sebagai data resmi untuk keperluan pendidikan, mencakup untuk mengidentifikasi siswa di seluruh sekolah Indonesia maupun sekolah Indonesia di luar negeri.
Setiap siswa yang menempuh pendidikan pada satuan pendidikan dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan terdaftar dalam Data Referensi Kemdikbudristek akan memperoleh NISN.
Sistem NISN dikelola secara nasional oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) melalui program Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Berikut cara cek NISN siswa yang bisa dilakukan apabila saat ini Anda memerlukan data NISN untuk keperluan sekolah.
1. Buka situs https://nisn.data.kemdikbud.go.id/
2. Pilih menu "Pencarian Nama" di pojok kanan atas
3. Masukkan nama siswa, tempat dan tanggal lahir, nama ibu
4. Masukkan kode Captcha, lalu klik tombol "Cari Data"
5. Halaman akan menampilkan data Informasi Siswa, meliputi:
6. Terdapat kode QR juga untuk cek keterangan lebih lanjut.
Jika muncul keterangan "No record to display", artinya data tidak ditemukan dalam sistem. Kemungkinan besar ada kesalahan input atau datanya belum tersimpan.
Meskipun status siswa sudah tidak aktif di sekolah, data NISN tetap tersimpan dengan keterangan "Tidak Aktif di Satuan Pendidikan". Hal ini menunjukkan bahwa NISN berlaku permanen dan bisa diakses kapan saja.
NISN memiliki tujuan dan manfaat yang penting dalam proses pendidikan, baik di tingkat sekolah maupun nasional. Dilansir situs NISN Kemdikbud, berikut tujuan dan manfaat dari NISN yang dimiliki oleh setiap siswa.
Demikian cara cek NISN siswa yang bisa diakses langsung melalui laman resmi Kemdikbud untuk keperluan pendidikan.
(avd/fef)