Cara cek skor kredit (credit score) sendiri bisa dilakukan dengan mudah secara online melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) tanpa harus datang langsung ke kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dulu, pengecekan riwayat kredit individu maupun badan usaha dikenal dengan istilah BI Checking yang dikelola oleh Bank Indonesia (BI).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini, sistem tersebut sudah resmi berganti menjadi SLIK yang dikelola oleh OJK. Melalui SLIK OJK, akan tercatat riwayat kelancaran pembayaran pinjaman seperti kredit rumah, KTA, hingga kartu kredit.
Data ini menjadi acuan bank maupun lembaga keuangan untuk menilai kelayakan calon debitur sebelum menyetujui pengajuan pinjaman baru.
Hasil pemeriksaan kredit ditampilkan dalam bentuk skor kredit atau kolektibilitas, dengan rentang 1 hingga 5. Skor 1 menunjukkan kredit lancar, sedangkan skor 5 berarti kredit macet.
Semakin buruk skor kredit, semakin kecil pula peluang pengajuan pinjaman baru untuk disetujui.
Pengecekan skor kredit kini bisa dilakukan secara mandiri melalui layanan online SLIK OJK. Dengan begitu, debitur dapat mengetahui riwayat kreditnya tanpa harus datang langsung ke kantor OJK. Berikut cara cek skor kredit sendiri di SLIK OJK.
Status kelancaran pembayaran angsuran yang merupakan kewajiban debitur kepada lembaga pembiayaan dikenal dengan istilah status kolektibilitas atau kol.
Mengutip laman DJKN Kemenkeu, kolektibilitas merupakan klasifikasi status keadaan pembayaran angsuran bunga atau angsuran pokok dan bunga kredit oleh debitur serta tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang ditanamkan dalam surat-surat berharga atau penanaman lainnya.
Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, skor kredit atau kolektibilitas di SLIK OJK dibagi ke dalam lima kategori, sebagai berikut.
Debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Rekening tercatat baik, tidak ada tunggakan, dan sesuai dengan persyaratan kredit.
Debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.
Debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga selama 91-120 hari.
Debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga selama 121-180 hari.
Debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.
Untuk melakukan pengecekan skor kredit di SLIK OJK, ada beberapa dokumen yang wajib dipersiapkan.
Mengacu pada laman resmi OJK iDebku, persyaratan tersebut berupa salinan identitas diri maupun dokumen badan usaha, yang dibedakan ke dalam beberapa kategori berikut:
Itulah informasi seputar cara cek skor kredit sendiri di SLIK OJK yang dulunya BI checking, beserta syarat yang diperlukan dan penjelasan mengenai skor kolektibilitas.
(avd/fef)