Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) merupakan program bantuan bagi siswa berprestasi yang memiliki keterbatasan ekonomi. Melalui program ini, biaya pendidikan hingga biaya hidup bisa ditanggung pemerintah sehingga mahasiswa dapat fokus menempuh studinya.
Dalam proses seleksi penerima bantuan ini, terdapat sejumlah indikator yang digunakan untuk menentukan kelayakan calon mahasiswa.
Salah satunya adalah kategori desil yang berhubungan langsung dengan tingkat kesejahteraan rumah tangga calon penerima. Lalu, apa itu desil dalam KIP Kuliah?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Desil adalah kelompok per sepuluhan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang menunjukkan tingkat kesejahteraan rumah tangga di Indonesia.
Pengelompokan desil secara garis besar adalah sebagai berikut:
Melansir dari buku Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah (2025) yang disusun oleh Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek, syarat penerima KIP Kuliah tahun 2025 adalah masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan maksimal pada desil 3 (tiga).
Masih merujuk dari buku Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah (2025), penerima KIP Kuliah harus memenuhi beberapa syarat berikut.
Ada dua cara pendaftaran akun KIP Kuliah, berikut rinciannya:
Untuk pendaftaran akun di laman KIP Kuliah, calon penerima harus memasukkan data valid di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai berikut:
Calon penerima juga harus memiliki email yang aktif untuk pengiriman nomor pendaftaran dan kode akses setelah sistem KIP Kuliah berhasil melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN.
Nah, itulah beberapa informasi penting terkait syarat pendaftaran KIP Kuliah berdasarkan pengelompokan desil. Semoga bermanfaat.
(gas/fef)