Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA?

CNN Indonesia
Rabu, 17 Sep 2025 06:00 WIB
PPPK paruh waktu terbuka bagi lulusan SMA yang pernah ikut seleksi PPPK tapi tidak berhasil mengisi formasi. Lantas, berapa gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA?
Ilustrasi. PPPK paruh waktu terbuka bagi lulusan SMA yang pernah ikut seleksi PPPK tapi tidak berhasil mengisi formasi. Lantas, berapa gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA? (iStockphoto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu membuka kesempatan bagi lulusan SMA yang sebelumnya pernah mengikuti seleksi PPPK tahun anggaran 2024 tetapi tidak lulus atau tidak berhasil mengisi formasi.

Lantas, berapa gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA? Berikut penjelasannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Besaran gaji PPPK paruh waktu ditentukan dengan memperhatikan kemampuan anggaran instansi masing-masing.

Berdasarkan Peraturan KemenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, penghasilan PPPK paruh waktu paling sedikit setara dengan pendapatan yang sebelumnya diterima sebagai pegawai non-ASN atau minimal mengikuti upah minimum provinsi (UMP) yang berlaku di wilayah tersebut.


Gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA

Mengacu Kemenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, tidak diatur mengenai kepastian nominal gaji PPPK paruh waktu. Secara umum, besaran gaji bergantung ke masing-masing instansi.

Apakah menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau gaji terakhir yang diperoleh saat masih berstatus honorer, baik itu PPPK lulusan SMA atau S1 atau jenjang pendidikan lainnya.

Sebagai gambaran lihat UMP 2025 di sejumlah provinsi. Di Jakarta misalnya, UMP 2025 Rp5.396.761. Di Jawa Barat, UMP Rp2.191.232, sementara di Yogyakarta Rp2.264.080. Di wilayah lain, seperti Papua, UMP tercatat Rp4.285.850, dan di Bali Rp2.996.561.

Meski demikian, besaran ini bukanlah nominal pasti karena hingga saat ini belum ada aturan resmi dari Kemenpan RB terkait gaji yang diterima PPPK paruh waktu.

Apabila PPPK paruh waktu diangkat menjadi PPPK penuh waktu, maka akan diberlakukan gaji yang berbeda.

Gaji PPPK penuh waktu

Pegawai PPPK paruh waktu berpeluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu apabila telah melalui evaluasi kinerja dan memenuhi syarat administrasi. Kenaikan status ini diikuti dengan penyesuaian gaji sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

Dalam peraturan tersebut, gaji pokok PPPK penuh waktu diatur berdasarkan golongan. Misalnya, pada golongan I, gaji berkisar antara Rp1,93 juta hingga Rp2,90 juta. Sedangkan pada golongan IX, gaji pokok dapat mencapai Rp5,26 juta.

Golongan tertinggi, yaitu XVII, mendapat kisaran gaji Rp4,46 juta hingga Rp7,32 juta. Rentang ini belum termasuk berbagai tunjangan yang melekat pada jabatan atau kinerja.

Berikut rincian gaji PPPK penuh waktu sesuai golongan:

  • Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
  • Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000

Demikian penjelasan mengenai berapa gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA, yang pastinya menyesuaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau gaji terakhir yang diperoleh saat masih berstatus honorer.

(avd/fef)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER