Apakah Pengobatan Jerawat Ditanggung BPJS Kesehatan? Cek Ketentuannya

CNN Indonesia
Kamis, 02 Okt 2025 16:30 WIB
Jerawat merupakan permasalahan kulit yang mengganggu dan perlu pengobatan untuk mengatasinya. Apakah jerawat ditanggung BPJS Kesehatan?
Ilustrasi. Jerawat merupakan permasalahan kulit yang mengganggu dan perlu pengobatan untuk mengatasinya. Apakah jerawat ditanggung BPJS Kesehatan? (iStockphoto/Boyloso)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Jerawat merupakan salah satu permasalahan kulit yang cukup mengganggu dan perlu pengobatan untuk mengatasinya. Namun, apakah jerawat ditanggung BPJS Kesehatan?

BPJS Kesehatan menyediakan berbagai layanan pemeriksaan hingga pengobatan. Meski begitu, tidak semua penyakit atau tindakan medis dapat ditanggung oleh program kesehatan ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengobatan penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Penyakit kulit yang ditanggung BPJS Kesehatan

Banyak masyarakat yang mempertanyakan apakah jerawat ditanggung BPJS Kesehatan? Jawabannya adalah iya, jerawat ditanggung BPJS Kesehatan, merujuk pada Permenkes No 28 Tahun 2014.

Namun, jerawat yang pengobatannya ditanggung BPJS Kesehatan adalah acne vulgaris dan bukan yang membutuhkan perawatan estetika.

Artinya, jerawat tersebut memang membutuhkan pengobatan dari tindakan medis dokter dan bukan bertujuan untuk kecantikan atau estetika.

Selain itu, BPJS juga dapat meng-cover sejumlah penyakit kulit lainnya seperti:

  • Eksantemapous drug eruption,
  • Fixed drug eruption,
  • Miliaria,
  • Dermatitis perioral,
  • Hidradenitis supuratif,
  • Pitiriasis rosea,
  • Dermatitis seboroik,
  • Napkin ekzema,
  • Dermatitis kontak iritan,
  • Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant),
  • Dermatitis numularis,
  • Scabies, dan
  • Reaksi gigitan serangga.

Mengenal acne vulgaris

Mengutip Buku Cara Menangani Jerawat oleh Owen Jones, jerawat terbagi beberapa bentuk, di antaranya acne conglobate, acne fulminans, acne cosmetica, dan acne vulgaris dengan cara perawatan yang berbeda-beda.

Kita mengenal acne vulgaris sebagai jerawat atau bruntusan pubertas. Definisi acne vulgaris adalah penyakit inflamasi pada kulit, yang disebabkan oleh perubahan unit pilosebasea atau struktur kulit yang terdiri dari folikel rambut dan kelenjar sebasea yang terkait.

Meski acne vulgaris timbul ketika masa pubertas, tetapi terdapat juga sejumlah kasus yang bertahan hingga 10 tahun, bahkan seumur hidup.

Acne vulgaris biasanya muncul di wajah, dada bagian atas, lengan atas dan punggung. Gejalanya antara lain komedo putih, komedo hitam, papula dan pustula.

Namun, acne vulgaris bisa diklasifikasikan dalam kategori parah yang dibedakan oleh:

1. Jerawat nodul

Jerawat nodul adalah jenis pustula yang jauh lebih besar dan menyakitkan juga bertahan hingga berbulan-bulan. Jerawat nodul sering menyebabkan jaringan parut atau bekas jerawat.

Bentuk jerawat nodul adalah benjolan besar dan keras di bawah permukaan kulit tetapi tidak boleh dipencet karena dapat bertahan berbulan-bulan.

2. Jerawat kistik

Jerawat kistik tampak seperti nodul, tetapi berisi nanah. Jerawat ini biasanya berdiameter minimal 5 mm dan bisa meninggalkan bekas juga menyakitkan.

Jika Anda memencet jerawat kistik dapat menyebabkan infeksi yang lebih dalam dan peradangan lebih menyakitkan dibandingkan dengan dibiarkan begitu saja.

Prosedur BPJS Kesehatan untuk jerawat

Sama dengan prosedur layanan sakit lainnya, peserta BPJS Kesehatan perlu mengikuti alur pada umumnya untuk berobat penyakit kulit.

Penyakit kulit bisa mendapatkan perawatan dan pengobatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar, meliputi puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Jika menurut dokter perlu langkah berikutnya, akan dirujuk ke Jika menurut dokter perlu langkah berikutnya, akan dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjutan yakni rumah sakit.

Bentuk perawatan penyakit kulit yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan termasuk pemeriksaan awal dan lanjutan, biaya obat, biaya rumah sakit (jika rawat inap), hingga kontrol rutin.

Demikian penjelasan untuk menjawab pertanyaan apakah jerawat ditanggung BPJS Kesehatan? Jawabannya adalah iya, BPJS Kesehatan menanggung pengobatan jerawat jika termasuk sebagai acne vulgaris dan bukan untuk perawatan estetika. 

(glo/juh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER