Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) merupakan dokumen legal yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memberikan izin tinggal terbatas bagi orang asing. Lantas, apakah WNA wajib punya KITAS sebagai izin tinggal sah di Indonesia?
Berdasarkan Pasal 48 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia harus memiliki izin tinggal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan memiliki KITAS, WNA dapat mengurus berbagai dokumen administratif lainnya, seperti KTP WNA dan Kartu Keluarga. Tanpa KITAS, keberadaan WNA dapat dianggap ilegal dan berisiko mendapatkan sanksi hukum.
KITAS hanya bisa diurus di kantor imigrasi sesuai domisili WNA. Hal ini bertujuan memudahkan pengawasan oleh pihak imigrasi terhadap keberadaan orang asing di wilayahnya.
Melansir dari laman Kanwil Kementerian Hukum RI Nusa Tenggara Barat, berikut syarat dan kewajiban WNA untuk bisa tinggal di Indonesia.
KITAS merupakan izin tinggal terbatas yang wajib dimiliki WNA jika ingin tinggal lebih lama di Indonesia. Jika hanya menggunakan visa kunjungan atau visa on arrival, masa tinggal terbatas hanya 30-60 hari.
Sementara itu, KITAS memungkinkan WNA tinggal mulai dari 6 bulan, 1 tahun, hingga 2 tahun sesuai jenisnya. Beberapa kategori WNA yang diwajibkan memiliki KITAS antara lain:
Sebelum memiliki KITAS, WNA biasanya harus memperoleh VITAS (Visa Tinggal Terbatas) terlebih dahulu. VITAS kemudian dikonversi menjadi KITAS paling lambat 30 hari setelah kedatangan di Indonesia.
Jika tidak dikonversi, izin tinggal WNA akan dianggap tidak sah dan bisa dikenai sanksi keimigrasian.
Kemudian, WNA perlu memahami persyaratan dalam membuat KITAS. Berikut dokumen yang umumnya diperlukan:
Lihat Juga : |
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022, biaya pengurusan KITAS bervariasi tergantung jenis izin tinggal dan jangka waktu berlaku. Rinciannya sebagai berikut.
KITAS tidak hanya memberikan legalitas, tetapi juga mempermudah berbagai urusan administrasi WNA di Indonesia.
Dengan memahami prosedur, persyaratan, serta biaya yang berlaku, WNA dapat mengurus KITAS dengan lebih mudah dan menghindari masalah hukum di kemudian hari.
(gas/fef)