Besaran Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Per Bulan Oktober 2025

CNN Indonesia
Jumat, 03 Okt 2025 05:30 WIB
Ini rincian besaran iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, 3, per bulan Oktober 2025 untuk peserta mandiri, pekerja penerima upah, dan penerima bantuan iuran.
Ilustrasi. Ini rincian besaran iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, 3, per bulan Oktober 2025 untuk peserta mandiri, pekerja penerima upah, dan penerima bantuan iuran. (Arsip BPJS Kesehatan)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Besaran iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, 3, per bulan Oktober 2025 tidak mengalami perubahan. Artinya, besaran iuran tetap sama seperti bulan-bulan sebelumnya.

Ketentuannya masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyesuaian kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan diberlakukan oleh pemerintah pada 2026, sebagaimana tercantum dalam Buku II Nota Keuangan yang menjadi bagian dari Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

Ini berarti, pembayaran iuran saat ini untuk semua kelas, baik peserta mandiri, pekerja penerima upah, maupun penerima bantuan iuran tetap sama.

Berikut rincian besaran iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, 3, per bulan Oktober 2025 untuk peserta mandiri, pekerja penerima upah, dan penerima bantuan iuran, merujuk regulasi yang berlaku saat ini.

1. Peserta Mandiri

Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) adalah individu yang bekerja secara mandiri, seperti wiraswasta, pekerja lepas, atau profesi lainnya.

Golongan ini bisa memilih kelas perawatan sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan. Berikut rincian iurannya:

  • Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan
  • Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan
  • Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan (peserta membayar Rp35.000, sisanya Rp7.000 disubsidi pemerintah)

2. Pekerja Penerima Upah

Pekerja Penerima Upah (PPU) mencakup pegawai pemerintah maupun swasta, seperti PNS, anggota TNI/Polri, karyawan BUMN/BUMD, hingga pekerja di perusahaan swasta. Berikut skema pembayaran iurannya.

Total iuran sebesar 5% dari gaji bulanan dengan pembagian:

  • 4% ditanggung pemberi kerja
  • 1% ditanggung pekerja/karyawan

Perhitungan iuran ini berlaku dengan batas maksimal gaji Rp12 juta per bulan.

Untuk anggota keluarga tambahan (anak keempat dan seterusnya, serta ayah, ibu, atau mertua), iuran ditetapkan 1% dari gaji per orang per bulan dan dibayar langsung oleh peserta PPU.

3. Penerima Bantuan Iuran

Penerima Bantuan Iuran (PBI) diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial pemerintah.

Besaran iurannya adalah Rp42.000 per orang per bulan yang seluruhnya ditanggung penuh oleh pemerintah melalui APBN atau APBD.

Peserta PBI tetap memperoleh manfaat layanan kesehatan yang sama dengan peserta lainnya, dengan hak atas perawatan di kelas III.

Demikian penjelasan mengenai besaran iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, 3, per bulan Oktober 2025. Iuran BPJS Kesehatan belum mengalami perubahan, besarannya tetap sama seperti bulan-bulan sebelumnya.

Penyesuaian kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan diberlakukan oleh pemerintah pada 2026. Namun belum ada informasi resmi mengenai tarif iuran BPJS Kesehatan terbaru untuk 2026.

(juh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER