Berapa Besaran Bantuan KJP Plus yang Cair Oktober 2025?

CNN Indonesia
Jumat, 10 Okt 2025 06:00 WIB
Pencairan bantuan pendidikan KJP Plus Tahap II 2025 dijadwalkan cair bertahap mulai 6 Oktober. Segini besaran bantuan KJP Plus siswa SD, SMP, SMA.
Ilustrasi. Pencairan bantuan pendidikan KJP Plus Tahap II 2025 dijadwalkan cair bertahap mulai 6 Oktober. Segini besaran bantuan KJP Plus siswa SD, SMP, SMA. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Program bantuan pendidikan Pemprov DKI Jakarta KJP Plus Tahap II 2025 telah dijadwalkan cair mulai Senin, 6 Oktober. Lantas, berapa besaran bantuan KJP Plus yang cair Oktober ini?

Kartu Jakarta Pintar (KJP) merupakan program yang diperuntukkan bagi siswa usia 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu yang terdaftar di wilayah DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip dari laman Instagram P4OP Dinas Pendidikan Jakarta @upt.p4op, pencairan Dana KJP Plus Tahap II bulan Agustus 2025 dilakukan bertahap mulai 6 Oktober 2025, dengan jumlah penerima sebanyak 707.513 peserta didik.

Proses transfer dana dan pencairan bisa dilakukan setelah terselesaikannya proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank Jakarta.


Besaran dana bantuan KJP Plus

Dana KJP Plus diberikan dalam bentuk dana personal secara bulanan dan tambahan SPP untuk siswa sekolah swasta. Besaran dana yang diterima setiap bulan berbeda tergantung pada jenjang pendidikan.

Berikut rincian besaran bantuan KJP Plus Tahap II yang cair mulai 6 Oktober 2025 untuk jenjang SD, SMP, SMA/SMK.

KJP Plus SD/SDLB/MI

  • Dana Personal: Rp250.000/bulan
  • Tambahan SPP (swasta): Rp130.000/bulan


KJP Plus SMP/SMPLB/MTs

  • Dana Personal: Rp300.000/bulan
  • Tambahan SPP (swasta): Rp170.000/bulan


KJP Plus SMA/SMALB/MA

  • Dana Personal: Rp420.000/bulan
  • Tambahan SPP (swasta): Rp290.000/bulan

KJP Plus SMK

  • Dana Personal: Rp450.000/bulan
  • Tambahan SPP (swasta): Rp240.000/bulan

PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)

  • Dana Personal: Rp300.000/bulan
  • Dana personal maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan. Sisa dana personal dapat digunakan secara non-tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

Cara mencairkan dana bantuan KJP Plus

Cara mencairkan KJP Plus 2025 bisa dicek berkala melalui laman resmi kjp.jakarta.go.id atau Aplikasi JakOne Mobile yang tersedia di Google Play Store atau App Store.

Setelah dicek, penerima manfaat akan mengetahui status dana yang masuk dan tanggal pencairan KJP dari situs tersebut. Kemudian bisa melanjutkan ke tahap pencairan berikut.

  1. Masukkan kartu KJP ke mesin ATM
  2. Pilih bahasa
  3. Selanjutnya masukkan PIN ATM
  4. Tekan menu Informasi Saldo
  5. Saldo rekening akan tampil di layar (bisa juga cetak struk)
  6. Tarik tunai dana KJP di ATM Bank DKI, maksimal Rp100.000 per bulan.
  7. Selain tarik tunai, dana KJP dapat digunakan secara non-tunai untuk berbagai transaksi kebutuhan pendidikan di merchant mitra, seperti toko buku, penyedia seragam, hingga layanan transportasi.

Pastikan penggunaannya sesuai ketentuan, karena KJP dirancang khusus untuk mendukung biaya pendidikan, bukan untuk keperluan lain.

Demikian besaran dana bantuan KJP Plus Tahap II mulai 6 Oktober 2025 dan cara mencairkannya di ATM. Semoga bermanfaat.

(fef)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER