Tes Kemampuan Akademik (TKA) telah ditetapkan menjadi syarat wajib untuk daftar perguruan tinggi jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026.
Hal ini memunculkan pertanyaan apakah nilai TKA juga menjadi syarat seleksi sekolah kedinasan. Mengingat, masuk institusi seperti Akpol, Akmil, dan sekolah kedinasan lainnya menjadi banyak pilihan bagi para siswa kelas 12 SMA. Berikut penjelasannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Bidang Pengembangan dan Fasilitasi Pelaksanaan Asesmen Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen Handaru Catu Bagus mengatakan TKA dapat menjadi instrumen yang lebih adil dibandingkan sekadar nilai rapor.
Menurutnya, TKA mampu menghadirkan standar penilaian yang sama dan terstandar bagi seluruh siswa di Indonesia. Dengan begitu, tidak ada lagi yang disebut sebagai 'sedekah nilai' dari guru yang kadang terjadi untuk menaikkan rata-rata rapor.
Dengan sistem TKA ini, setiap peserta seleksi memiliki peluang yang sama tanpa dipengaruhi perbedaan kualitas sekolah asal. Kebijakan ini diharapkan juga bisa mendorong siswa untuk mempersiapkan diri secara akademik lebih matang dan objektif.
Lalu, bagaimana dengan seleksi sekolah kedinasan seperti Akmil, Akpol, atau lembaga pendidikan di bawah kementerian dan lembaga pemerintahan lainnya?
Sebelumnya, proses seleksi masuk sekolah kedinasan masih mengandalkan nilai UN, ijazah, serta hasil tes akademik internal yang diadakan masing-masing instansi.
Namun, saat ini hasil TKA berpotensi juga digunakan dalam seleksi masuk seperti Akpol, Akmil, dan sekolah kedinasan lainnya.
"Jangan salah, ada satu manfaat lain, yaitu untuk seleksi akademik lainnya. Mungkin saja adik-adik ada yang masuk tentara, masuk kepolisian, inilah fungsinya TKA," ujar Handaru dalam gelar wicara Kupas Tuntas TKA Bekal Cerdas untuk Teman SMA di SMA Negeri 2 Kuta, Bali, yang disiarkan melalui YouTube Direktorat SMA, Jumat (26/9).
Pernyataan ini memperkuat spekulasi bahwa nilai TKA tidak hanya akan digunakan untuk jalur SNBP, tetapi juga berpotensi menjadi syarat seleksi sekolah kedinasan di masa depan.
Jika kebijakan ini diterapkan maka calon taruna Akmil, Akpol, dan sekolah kedinasan lain akan melalui proses penilaian akademik yang sama dengan peserta seleksi PTN.
Meski begitu, hingga saat ini kebijakan penggunaan nilai TKA untuk seleksi sekolah kedinasan masih belum dipastikan berlaku pada tahun 2026.
Handaru menjelaskan bahwa Kemendikdasmen masih akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Kementerian Pertahanan, Kepolisian Republik Indonesia, serta lembaga penyelenggara sekolah kedinasan lainnya sebelum menetapkan aturan resmi.
"Kita lagi coba untuk bekerja sama, untuk meyakinkan Akpol dan Akmil atau kedinasan, kita nyebutnya seperti itu, jadi sekolah kedinasan harapannya bisa menggunakan TKA kembali," sambung Handaru.
Dengan demikian, wacana penggunaan nilai TKA dalam seleksi sekolah kedinasan masih berada pada tahap pembahasan dan belum menjadi keputusan final.
Jika nantinya nilai TKA benar-benar dijadikan syarat seleksi sekolah kedinasan, maka para siswa SMA dan SMK perlu mempersiapkan diri sejak dini.
Menjawab pertanyaan apakah nilai TKA jadi syarat seleksi sekolah kedinasan? hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah.
Namun, arah kebijakan yang sedang dibahas oleh Kemendikdasmen menunjukkan kemungkinan besar bahwa nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) akan memiliki peran penting dalam seleksi masuk Akpol, Akmil, dan sekolah kedinasan lainnya.
(gas/fef)