Akta kelahiran adalah dokumen resmi yang menunjukkan bukti kelahiran seseorang. Setiap orang tua wajib memastikan anak-anaknya memiliki akta kelahiran agar bisa memperoleh hak dan layanan publik di Indonesia.
Dulu, salinan dokumen harus dilegalisir untuk memastikan keabsahannya. Lantas, bagaimana dengan akta kelahiran? Apakah akta kelahiran kini masih perlu dilegalisir?
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti kartu keluarga (KK), akta kelahiran pun saat ini memiliki versi terbaru dengan QR Code atau barcode sebagai pengganti tanda tangan dan cap basah. Penggunaan gambar unik tersebut telah berlaku sejak 2019.
QR Code yang dipindai akan langsung terhubung ke situs daring Dukcapil Kemendagri. Kini, akta kelahiran pun tidak lagi dicetak di kertas khusus melainkan hanya kertas putih biasa.
Legalisir akta kelahiran biasanya diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Tujuannya, untuk membuktikan kesesuaian fotokopi berkas dengan basis data dan dokumen kependudukan yang asli.
Akta kelahiran yang dilegalisir memudahkan untuk mengurus dokumen tinggal di luar negeri, asuransi kesehatan, masuk sekolah dan lainnya. Lantas, apakah akta kelahiran harus dilegalisir?
Sejak 2019, akta kelahiran tidak perlu lagi dilegalisir karena sudah menggunakan quick response code (QR Code). Fungsinya, menggantikan tanda tangan basah dan cap lembaga menjadi tanda tangan elektronik.
QR Code yang dipindai akan langsung terhubung ke situs daring Dukcapil Kemendagri. Susunan data kependudukan dalam dokumen akan tertata seperti biasanya, tetapi tanda tangan pejabat Dukcapil diganti QR Code yang bisa dipindai.
Selain itu, akta kelahiran juga tidak lagi dicetak di kertas khusus. Kini, akta kelahiran hanya dicetak di kertas putih biasa.
Lihat Juga : |
Untuk mendapatkan akta kelahiran model baru bisa diurus di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. Anda akan dilayani tanpa pungutan biaya.
Proses pembuatannya juga seperti biasa. Namun, Anda akan menerima salinan digital resmi dari Kemendagri.
Anda dapat mencetak akta kelahiran secara mandiri yakni melalui aplikasi Dukcapil yang tersedia di masing-masing daerah di Indonesia. Mengutip sejumlah sumber, berikut penjelasannya:
Meskipun sudah bisa dicetak secara mandiri tetapi bisa saja ada perbedaan kebijakan di setiap daerah. Untuk lebih yakin, Anda bisa mendatangi kantor Dukcapil terdekat.
Jadi, apakah akta kelahiran harus dilegalisir? Jawabannya adalah tidak perlu lagi jika akta yang dimiliki adalah versi terbaru dengan QR Code. Semoga bermanfaat!
(glo/fef)