Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu syarat yang digunakan untuk mengajukan pinjaman online atau pinjol.
Akan tetapi, data KTP kerap disalahgunakan oknum tidak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjol atas nama orang lain. Berikut cara cek NIK dipakai pinjol atau tidak yang perlu diketahui.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyalahgunaan KTP untuk pinjol ilegal bisa terjadi karena proses pengajuan umumnya cukup menggunakan KTP secara daring, tanpa perlu verifikasi wajah atau swafoto (selfie) sambil memegang KTP sebagai bukti identitas pemohon.
Untuk memastikan apakah KTP pernah digunakan untuk pinjol atau tidak, Anda dapat memeriksanya melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berikut cara cek NIK dipakai pinjol atau tidak yang bisa dilakukan masyarakat. Proses pengecekannya dapat dilakukan secara online maupun offline.
Anda hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung seperti KTP, foto diri, dan foto diri sambil memegang KTP.
Buka situs resmi https://idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku OJK.
1. Datangi langsung kantor OJK terdekat
2. Siapkan dokumen sesuai jenis pemohon:
3. Petugas OJK akan memverifikasi formulir serta dokumen pendukung yang Anda serahkan
4. Hasil permohonan akan dikirimkan melalui email yang terdaftar
Itulah penjelasan mengenai cara cek NIK dipakai pinjol atau tidak melalui layanan SLIK OJK, baik secara online maupun offline.
Dengan melakukan pengecekan, Anda bisa memastikan data pribadi tetap aman dan tidak disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab.
Jadi, jangan abaikan langkah penting ini untuk melindungi identitas dan keuangan Anda dari risiko penipuan pinjaman online.
(avd/juh)