Pernah mengalami penolakan saat mengajukan pinjaman atau kredit, padahal merasa tidak punya tunggakan? Bisa jadi nama Anda tercatat dalam daftar hitam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Maka, penting untuk memahami cara cek nama kita masuk daftar hitam OJK atau tidak, agar dapat mengetahui status riwayat kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seseorang dengan riwayat skor SLIK OJK buruk biasanya tercatat memiliki pembayaran kredit tidak lancar, seperti keterlambatan atau tunggakan angsuran.
Skor SLIK sendiri dibagi menjadi lima tingkatan, skor 2 hingga 5 menunjukkan pelunasan utang yang tidak lancar mulai dari keterlambatan satu hari hingga lebih dari 180 hari.
Jika kondisi ini terjadi, bukan hanya pengajuan pembiayaan yang berisiko ditolak, tetapi juga bisa berdampak pada peluang kerja di bidang keuangan.
Mengetahui cara cek nama kita masuk daftar hitam OJK atau tidak sangat penting, agar tahu kondisi keuangan pribadi sebelum mengajukan pinjaman baru.
Berikut langkah-langkah mengecek nama kita masuk daftar hitam OJK melalui laman resmi iDeb OJK:
Mengacu pada panduan resmi dari OJK, pengajuan pemeriksaan SLIK atau yang dulu dikenal sebagai BI Checking kini dapat dilakukan secara online. Berikut beberapa dokumen yang perlu disiapkan:
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, masyarakat dapat memastikan status keuangan mereka tetap bersih.
Mengetahui cara cek nama kita masuk daftar hitam OJK juga membantu mencegah penolakan pengajuan kredit di masa depan serta menjaga reputasi finansial tetap baik.
(avd/juh)