Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyelenggarakan Magang Nasional batch 3. Program ini menjadi kesempatan besar bagi lulusan baru yang ingin memperoleh pengalaman kerja profesional.
Pendaftaran Magang Nasional batch 3 dijadwalkan pada 4-7 Desember 2025. Lalu, apakah peserta Magang Nasional yang pernah mundur bisa daftar lagi?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peserta yang lolos seleksi bisa bekerja di perusahaan terpilih selama enam bulan dan mendapatkan uang saku setara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat.
Berdasarkan data Kemnaker, hingga Batch 2 terdapat lebih dari 70 ribu lulusan perguruan tinggi yang mengikuti program pemagangan, dengan rincian sekitar 15 ribu peserta pada Batch 1 dan 62 ribu peserta pada Batch 2.
Dilansir dari Instagram resmi Kemnaker, peserta yang sudah dinyatakan lulus tapi mengundurkan diri tidak bisa mendaftar lagi pada batch selanjutnya.
Jika pada batch sebelumnya sudah ditetapkan sebagai peserta lalu mengundurkan diri, akun akan diblokir sehingga tidak dapat mengakses Maganghub.
"Akunmu akan diblokir dan tidak bisa mengakses MagangHub. Jadi, pastikan daftar ketika kamu benar-benar siap mengikuti programnya, ya," tulis Kemnaker sebagai keterangan dalam unggahan tersebut, Minggu (09/11/2025).
Sebelum dapat melanjutkan ke tahap pendaftaran perusahaan, peserta harus memastikan bahwa status mereka eligible. Kemnaker memberikan dua syarat utama yang menentukan kelayakan peserta:
Namun, ada beberapa kondisi yang dapat menyebabkan peserta tetap dinyatakan tidak eligible meskipun sudah memenuhi syarat dasar, seperti:
Kemnaker telah menetapkan jadwal penyelenggaraan Magang Nasional 2025 batch 3 sebagai berikut:
Demikian penjelasan untuk menjawab apakah peserta Magang Nasional yang pernah mundur bisa daftar lagi? Jawabannya adalah tidak bisa.
Jika di batch sebelumnya sudah ditetapkan sebagai peserta pemagangan lalu mengundurkan diri, akun akan diblokir dan tidak dapat mengakses Maganghub.
(gas/juh)