Apakah Bisa Mundur dari Magang Nasional? Ini Aturannya

CNN Indonesia
Kamis, 04 Des 2025 15:50 WIB
Ilustrasi. Banyak peserta yang sedang mengikuti program pemagangan bertanya-tanya, apakah bisa mundur dari magang nasional? Berikut aturannya. (iStockphoto/damircudic)
Jakarta, CNN Indonesia --

Banyak peserta yang sedang mengikuti program pemagangan bertanya-tanya, apakah bisa mundur dari Magang Nasional? Pertanyaan ini muncul akibat berbagai kondisi pribadi, akademik, hingga perubahan arah karier yang tidak dapat ditunda.

Dengan banyaknya peserta yang terlibat dalam program ini, wajar apabila muncul kekhawatiran mengenai konsekuensi administratif ketika ingin mengundurkan diri.

Dalam konteks ini, memahami aturan resmi menjadi hal penting. Dengan informasi yang tepat, peserta dapat menyikapi keputusan tersebut secara profesional dan sesuai regulasi pemerintah.

Penting untuk dipahami bahwa setiap tindakan yang dilakukan harus sesuai dengan ketentuan administrasi agar tidak menimbulkan kendala di masa mendatang. Oleh sebab itu, memahami prosedur resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjadi hal yang sangat penting.

Berikut penjelasan resmi dari Kemnaker bagi peserta Magang Nasional yang ingin mundur dari Magang Nasional, seperti yang dilansir dari laman Kemnaker.

Aturan mundur dari Magang Nasional

Apakah bisa mundur dari Magang Nasional? Jawabannya adalah bisa. Namun, terdapat mekanisme khusus bagi peserta yang ingin mundur dari program.

Jika di batch sebelumnya sudah ditetapkan sebagai peserta magang lalu mengundurkan diri, akun akan diblokir dan tidak bisa mengakses MagangHub. Jadi, pastikan daftar ketika sudah siap mengikuti programnya. 

Pemerintah melalui Kemnaker saat ini tengah menguatkan kolaborasi dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk menyukseskan Program Magang Nasional 2025.

Dikutip dari laman Kemnaker, program ini mendapat antusiasme tinggi, dengan 30 persen dari 1,1 juta lulusan baru perguruan tinggi menyatakan minatnya mengikuti magang.

"Antusiasmenya luar biasa, karena 30 persen tertarik ikut program Magang. Sisanya melanjutkan sekolah, bekerja atau tak mau terikat karena program Magang mensyaratkan selama 6 bulan tak boleh mengundurkan diri," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.

Kemudian, katanya, Kemnaker siap untuk membantu lulusan baru perguruan tinggi sebanyak 100 ribu peserta hingga Batch 3. "Dengan harapan memperoleh pengalaman magang selama 6 bulan," lanjutnya.

Dengan jumlah penyelenggara dan peserta yang terus meningkat, Kemnaker menegaskan bahwa komitmen penuh selama masa magang adalah bagian penting dari tujuan program, sekaligus menjadi pertimbangan bagi calon peserta sebelum mendaftar.

Aturan mengundurkan diri dari Magang Nasional

Melansir unggahan Instagram resmi Kemnaker pada Minggu (30/11/2025), terdapat mekanisme khusus bagi peserta yang ingin mundur dari program.

Prosedur ini dibuat agar tidak terjadi kesalahan data atau masalah administrasi baik bagi peserta maupun penyelenggara.

1. Langkah yang harus ditempuh peserta

Peserta yang telah mempertimbangkan keputusan untuk mundur harus memulai proses dengan menghubungi pihak perusahaan atau instansi tempat mereka ditempatkan.

Komunikasi wajib dilakukan kepada operator pemagangan dan mentor yang bertanggung jawab dalam pendampingan.

Selanjutnya, peserta diwajibkan membuat surat pengunduran diri resmi. Dokumen ini merupakan dasar administrasi utama yang dibutuhkan perusahaan untuk memproses perubahan status peserta pada sistem pemagangan nasional.

Surat tersebut juga menjadi bukti formal bahwa peserta menyampaikan keputusan secara profesional dan sesuai ketentuan. Dengan adanya dokumen resmi, perusahaan dapat memperbarui data peserta sehingga tidak terjadi ketidaksesuaian di kemudian hari.

2. Langkah untuk perusahaan dan instansi

Setelah menerima surat pengunduran diri dari peserta, perusahaan wajib memproses pembaruan data melalui sistem resmi Kemnaker. Operator pemagangan harus mengisi formulir pengunduran diri melalui tautan resmi: https://s.id/PengundurandanPemberhentianPeserta.

Formulir ini berguna untuk memperbarui status peserta pada sistem SIAPkerja. Jika status tidak diperbarui, peserta masih akan tercatat sebagai peserta aktif sehingga berpotensi menimbulkan data ganda atau ketidaksesuaian administrasi.

Kemnaker mengingatkan agar identitas dalam surat pengunduran diri sesuai dengan data yang terdaftar di sistem. Ketidaksesuaian informasi dapat memperlambat proses pembaruan status dan berpengaruh pada rekam jejak peserta dalam program.

Jadi, apakah bisa mundur dari magang nasional? Jawabannya adalah bisa, tetapi wajib mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

Keputusan untuk mundur harus dikomunikasikan dengan pihak penyelenggara, dilengkapi surat resmi, serta diproses melalui sistem SIAPkerja oleh perusahaan.

Semoga panduan ini membantu para peserta yang membutuhkan kejelasan mengenai proses pengunduran diri dari Program Magang Kemnaker.

(gas/juh)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK