Peran Ketua RT dalam masyarakat sangat vital, karena menjadi jembatan antara warga dengan pemerintah.
Untuk menunjang kinerja, pemerintah memberikan insentif untuk Ketua RT. Lalu, tanggal berapa gaji ketua RT cair? Berikut ulasannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gaji yang diterima oleh Ketua RT ini tidak sama antara satu daerah dengan daerah lainnya. Semuanya diambil berdasarkan atas kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah setempat.
Insentif yang diberikan oleh pemerintah ini diharapkan dapat menunjang kinerja Ketua RT dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada penduduk, seperti proses administrasi pemerintahan dan juga membantu mengatasi masalah kependudukan.
Dirangkum dari berbagai sumber, pencairan gaji Ketua RT berbeda-beda antara satu wilayah dengan wilayah lain berdasarkan aturan yang telah ditetapkan.
Pencairan gaji Ketua RT bisa dibayarkan setiap bulan atau tiga bulan sekali. Adapun waktu pencairan gaji RT di beberapa wilayah sebagai berikut.
·DKI Jakarta
Tanggal pencairan gaji Ketua RT di DKI Jakarta akan dibayarkan maksimal setiap tanggal 10 setiap bulannya jika tidak terjadi kendala.
·Palembang
Pencairan gaji Ketua RT di Kota Palembang dilakukan setiap bulan. Biasanya, insentif akan dibayarkan setiap tanggal belasan.
·Kebumen
Untuk wilayah Kebumen gaji Ketua RT dibayarkan setiap 3 bulan sekali dan dimulai dari bulan Maret.
·Jember
Pemerintah Kabupaten Jember membayarkan gaji Ketua RT setiap bulan. Biasanya, dana insentif ini turun pada akhir bulan.
Lihat Juga : |
Gaji Ketua RT antara satu daerah dengan daerah lain memiliki perbedaan. Hal ini tergantung dengan kebijakan daerahnya masing-masing. Berikut ini daftar gaji RT di berbagai daerah pada tahun 2025.
Gaji RT yang bertugas di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta menjadi salah satu yang tertinggi di tanah air. Berdasarkan keputusan Gubernur Provinsi Daerah DKI Jakarta Nomor 1674 tahun 2018, Ketua RT di Jakarta akan mendapatkan insentif sebesar Rp2,5 juta setiap bulannya.
Pemerintah Kota Bekasi memberikan anggaran sebesar Rp5 juta per tahun atau kurang lebih Rp416 ribu per bulan bagi Ketua RT di Bekasi. Besaran gaji Ketua RT Bekasi ini tertuang dalam Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 149/Kep.16-Tapem/I/2021.
Sebagai Ibukota Jawa Barat, insentif yang diterima oleh Ketua RT di Bandung bisa dikatakan cukup kecil. Mereka akan mendapatkan insentif sebesar Rp300 ribu setiap bulan. Selain itu, mereka juga akan mendapatkan jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan.
Dalam Peraturan Walikota No. 69 Tahun 2022, gaji yang akan diterima oleh Ketua RT Kota Yogyakarta adalah sebesar Rp250 ribu per bulan.
Gaji yang diberikan oleh pemerintah setempat untuk Ketua RT di Magelang adalah sebesar Rp300 ribu per bulan. Besaran gaji Ketua RT ini tertuang dalam Peraturan Walikota Magelang nomor 63 Tahun 2022.
Berdasarkan Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 7 Tahun 2024 Pasal 14 ayat (7) menyebutkan bahwa gaji Ketua RT akan diberikan setahun sekali dengan nominal sebesar Rp2 juta rupiah.
Dibandingkan dengan Ketua RT di wilayah lain, insentif yang diberikan oleh Pemkot Surabaya cukup tinggi. Pada tahun 2025 ini, Ketua RT di Surabaya akan mendapatkan insentif sebesar Rp1 juta per bulan.
Selain mendapatkan gaji sebesar Rp500 ribu per bulan, setiap Ketua RT yang memerintah di wilayah Sidoarjo juga akan mendapatkan alat pengeras suara untuk menunjang kinerja mereka.
Lihat Juga : |
Gaji untuk Ketua RT di Makassar dibuat berdasarkan hasil dari kinerja masing-masing, yakni mulai dari Rp500 ribu hingga Rp2 juta.
Gaji Ketua RT di Palembang mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp600 ribu kini menjadi sebesar Rp1 juta.
Itulah penjelasan mengenai besaran nominal dan tanggal berapa gaji RT cair.
(ahd/fef)