Menjelang pergantian tahun, banyak orang mulai menyusun rencana liburan atau sekadar cuti dari aktivitas bekerja.
Pertanyaan yang sering muncul jelang akhir tahun ini adalah apakah tanggal 30 dan 31 Desember 2025 libur atau tetap menjadi hari kerja seperti biasa?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut jadwal libur Desember 2025 yang bisa dijadikan acuan masyarakat, mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Apakah tanggal 30 dan 31 Desember libur? Apabila merujuk SKB 3 Menteri yang berlaku, tanggal 30 dan 31 Desember bukan hari libur nasional dan bukan cuti bersama.
Pemerintah hanya menetapkan 1 Januari 2026 sebagai hari libur nasional Tahun Baru Masehi. Artinya, 30 dan 31 Desember tetap merupakan hari kerja normal, baik untuk perkantoran, sekolah, maupun layanan publik.
Aktivitas tetap berjalan seperti biasa, kecuali ada kebijakan khusus dari instansi atau perusahaan tertentu yang menetapkan libur.
Meski tanggal 30 dan 31 Desember bukan libur nasional atau cuti bersama resmi, masyarakat tetap bisa mengajukan cuti pribadi ke tempat bekerja untuk memperpanjang masa liburan akhir tahun.
Berikut ini jadwal libur akhir tahun 2025 berdasarkan SKB 3 Menteri 2025 yang bisa dijadikan panduan masyarakat.
Jadi, apakah tanggal 30 dan 31 Desember libur, jawabannya adalah tidak libur menurut ketetapan nasional. Keduanya merupakan hari kerja biasa, sedangkan libur resmi Tahun Baru baru dimulai pada 1 Januari 2026.
Dengan memahami jadwal ini, rencana akhir tahun bisa disusun lebih rapi dan tanpa salah ambil cuti. Semoga bermanfaat.
(avd/juh)