Apakah Lapor SPT Tahun Depan Harus Pakai Coretax?

CNN Indonesia
Selasa, 30 Des 2025 09:17 WIB
Dengan adanya layanan anyar milik Direktorat Jenderal Pajak, tak sedikit orang yang bertanya-tanya soal apakah tahun depan lapor SPT harus pakai Coretax?
Ilustrasi. Tak sedikit orang yang bertanya-tanya apakah tahun depan lapor SPT harus pakai Coretax. (iStockphoto)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Saat ini, muncul layanan baru bernama Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna yang ingin melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Orang Pribadi maupun Badan.

Lantas, apakah tahun depan lapor SPT harus pakai Coretax?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan perhitungan, pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pelaporan SPT umumnya bisa dilakukan dengan langsung mengunjungi kantor pajak atau dilakukan secara daring (e-filing).

e-Filing adalah suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak.

Layanan e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak telah terintegrasi dalam layanan DJP Online.

Lapor SPT Tahunan pakai Coretax

Pembangunan Coretax sendiri merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.

Dengan layanan tersebut, banyak orang masih bertanya-tanya, apakah tahun depan lapor SPT pakai Coretax?

Melansir laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 tidak lagi dilaporkan melalui DJP Online, tetapi melalui Coretax.

Untuk dapat melaporkan SPT tersebut, wajib pajak harus sudah memiliki akun Coretax dan kode otorisasi/sertifikat elektronik. Berikut ini cara atau langkah-langkah yang bisa Anda ikuti.

Langkah 1: Aktivasi Akun Coretax

Syarat utamanya adalah sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Cara aktivasi akun adalah sebagai berikut:

1. Buka laman Coretax DJP, lalu pilih 'Aktivasi Akun Wajib Pajak'.

2. Centang pertanyaan 'Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?'.

3. Masukkan NPWP dan klik 'Cari'.

4. Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar pada DJP Online. (Jika terjadi perubahan data, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terdekat).

5. Lakukan verifikasi identitas.

6. Centang pernyataan kemudian klik 'Simpan'.

7. Cek email untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id.

8. Login kembali ke Coretax lalu klik ganti kata sandi dan kemudian buat passphrase.

Akun Coretax berhasil diaktivasi.

Langkah 2: Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)

KO DJP adalah tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan DJP. Semua dokumen perpajakan melalui Coretax harus ditandatangani dengan KO DJP.

Cara membuat KO DJP adalah sebagai berikut:

1. Login di Coretax DJP.

2. Masuk ke Portal Saya lalu klik pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.

3. Isi rincian sertifikat digital, pilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola DJP).

4. Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase.

5. Centang pernyataan lalu klik 'Kirim'.

6. Jika berhasil, akan muncul notifikasi "Sertifikat Digital Berhasil Dibuat".

7. Unduh bukti tanda terima & surat penerbitan sertifikat digital.

Langkah 3: Validasi Kode Otorisasi

1. Masuk ke 'Portal Saya' yaitu 'Profil Saya'.

2. Pilih menu 'Nomor Identifikasi Eksternal' lalu tab 'Digital Certificate'.

3. Pastikan status = VALID. Jika masih INVALID, klik 'Periksa Status'.

4. Jika sukses, klik tombol 'Menghasilkan'.

5. Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan terbit di menu 'Dokumen Saya'.

Demikian penjelasan mengenai apakah tahun depan lapor SPT pakai Coretax. Ya, pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2025tidak lagi dilaporkan melalui DJP Online, tetapi melalui Coretax. Semoga bermanfaat.

(pua/asr)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER