Cara Aktivasi Akun Coretax lewat Hp, Mudah dan Bisa Dilakukan Sendiri
Banyak wajib pajak belum paham bagaimana cara aktivasi akun Coretax sejak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan sistem Coretax.
Perubahan ini menandai beralihnya penggunaan DJP Online untuk administrasi perpajakan ke sistem terbaru. Simak cara aktivasi akun Coretax lewat hp.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aktivasi akun Coretax merupakan pintu utama bagi wajib pajak untuk mengakses seluruh layanan perpajakan.
Meskipun sebelumnya telah memiliki akun DJP Online, wajib pajak tetap harus melakukan aktivasi ulang karena pelaporan SPT Tahunan mulai tahun pajak 2025 sepenuhnya dilakukan melalui Coretax.
Melalui Coretax, seluruh layanan pajak kini terintegrasi dalam satu sistem modern dan berbasis digital.
Sistem ini dirancang untuk mencakup seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran NPWP, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa proses aktivasi Coretax dapat dilakukan kapan saja tanpa dibatasi tenggat waktu tertentu.
Pada dasarnya aktivasi akun Coretax bisa dilakukan kapan saja sebelum Kawan Pajak menggunakan layanannya. Imbauan untuk melakukan aktivasi "segera" bertujuan untuk mitigasi agar sebelum batas waktu lapor SPT Tahunan, aktivasi Coretax wajib pajak tidak menumpuk di satu waktu.
Cara aktivasi akun Coretax lewat HP dengan mudah
Dikutip dari laman DJP, berikut cara aktivasi akun Coretax lewat hp dengan mudah dan bisa dilakukan secara mandiri.
1. Persiapan awal
Pastikan Anda telah memiliki:
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Email dan nomor ponsel yang terdaftar di DJP Online
- Akses internet yang stabil melalui ponsel
2. Akses laman Coretax DJP
Buka browser di HP Anda, lalu kunjungi situs resmi https://coretaxdjp.pajak.go.id. Pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak pada halaman utama.
3. Konfirmasi status wajib pajak
Centang pertanyaan "Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?", kemudian masukkan NPWP Anda dan klik tombol Cari.
4. Input data kontak
Masukkan alamat email dan nomor ponsel yang sebelumnya terdaftar di DJP Online. Jika terdapat perubahan data yang tidak dapat dilakukan secara daring, Anda dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau mendatangi KPP terdekat.
5. Verifikasi identitas
Lakukan proses verifikasi identitas sesuai petunjuk sistem. Pastikan seluruh data yang dimasukkan benar dan sesuai.
6. Simpan dan cek email
Centang pernyataan persetujuan, lalu klik Simpan. Selanjutnya, periksa email Anda untuk menerima Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang berisi kata sandi sementara. Pastikan email tersebut berasal dari domain resmi @pajak.go.id.
7. Ganti kata sandi
Login kembali ke Coretax menggunakan kata sandi sementara, lalu segera lakukan penggantian kata sandi dan buat passphrase yang aman.
Setelah langkah ini selesai, aktivasi akun Coretax dinyatakan berhasil.
Nah, itulah cara aktivasi akun Coretax lewat HP secara mandiri, wajib pajak dapat menghemat waktu, menghindari antrean di kantor pajak, serta pelaporan SPT Tahunan.
(gas/fef)[Gambas:Video CNN]


