Apakah Ipar Itu Mahram? Simak Penjelasan dan Dalilnya

CNN Indonesia
Senin, 02 Feb 2026 12:02 WIB
Mengetahui siapa saja yang merupakan mahram adalah penting. Ini menjadi sebuah landasan bagaimana dalam berinteraksi, termasuk kepada ipar.
Ilustrasi. Mengetahui siapa saja yang merupakan mahram adalah penting. Ini menjadi sebuah landasan bagaimana dalam berinteraksi, termasuk kepada ipar. (iStockphoto/ferlistockphoto)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Ipar merupakan saudara, baik itu kakak atau adik, dari pasangan kita. Lantas, dalam Islam, ipar termasuk mahram atau bukan?

Bagi muslim, mengetahui siapa saja yang berstatus mahram adalah hal yang penting. Ini menjadi sebuah landasan bagaimana dalam berinteraksi, termasuk status seorang ipar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Islam telah mengatur hubungan interaksi antara muslim satu dengan yang lain berdasarkan mahram. Hal ini sangat penting karena berkaitan dengan hukum fiqih yang berlaku karena perbedaan mahram atau bukan.

Untuk itu, sebagai seorang muslim diwajibkan untuk berhati-hati dalam menempatkan status ipar agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.


Apa itu mahram?

Dikutip dari website NU Online, yang dimaksud dengan mahram adalah orang yang tidak boleh atau haram dinikahi lantaran beberapa sebab. Misalnya karena hubungan nasab, sepersususan, atau pernikahan.

Di dalam hukum Islam, terdapat dua jenis mahram, yakni mahram selamanya (hurmah muabbad) dan juga mahram sementara (hurmah mauqqatah).

· Mahram selamanya

Yang dimaksud dengan mahram selamanya atau hurmah muabaddah adalah mahram yang bersifat abadi dan tidak dapat dibatalkan. Mahram muabaddah disebabkan karena tiga hal, yakni kekerabatan (nasab), perkawinan (mushaharah), dan sepersusuan (radha'ah).


· Mahram sementara

Mahram sementara atau hurmah muaqqatah adalah hubungan mahram yang terjadi dalam kurun waktu tertentu karena sebab-sebab tertentu. Hubungan mahram ini akan hilang jika sebab tersebut tidak ada lagi.


Apakah ipar itu mahram?

Masih dari sumber yang sama, status ipar atau saudara dari suami atau istri di dalam Islam termasuk mahram sementara atau mahram muaqqat. Status ipar adalah mahram dikarenakan alasan perkawinan.

Jika suatu saat penyebabnya hilang, dalam hal ini status pernikahan berakhir atau bercerai, maka status mahram pada ipar juga akan hilang.

Hal ini terdapat di dalam firman Allah SWT dalam Al Quran Surat An Nisa ayat 23. Ayat ini menerangkan jika seorang muslim haram menikahi dua wanita yang masih memiliki hubungan saudara sekaligus.


وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الأُخْتَيْنِ إِلا مَا قَدْ سَلَفَ


Artinya: "(Diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau." (QS An Nisa ayat 23).

Hukum haram untuk menikahi dua perempuan yang masih bersaudara ini tetap berlaku meski dilakukan dengan dua akad yang berbeda.

Jika seorang muslimin ingin menikahi iparnya, maka ia harus terlebih dahulu menceraikan istrinya dengan talak tiga (talak ba'in) atau jika kondisi istrinya sudah meninggal dunia. Jika terpenuhi, maka diperbolehkan langsung menikahi adik iparnya tanpa harus menunggu masa iddah istrinya selesai.

Meskipun ipar adalah mahram, tetapi karena termasuk dalam mahram muaqqat maka jika bersentuhan dengan mereka dapat membatalkan wudhu. Hal ini diungkapkan oleh Abu Bakar Muhammad Syatha ad Dimyathi seperti berikut:


قوله: أو مصاهرة أي توجب التحريم على التأبيد كأم الزوجة، بخلاف ما إذا كانت توجب التحريم لا على التأبيد كأخت زوجته، فإن الوضوء ينتقض بلمسها


Artinya: "Mahram muabbad (orang yang haram dinikahi selamanya) tidak membatalkan wudhu seperti ibu dari istri, berbeda dengan mahram sementara seperti saudara dari istri, maka membatalkan wudhu jika bersentuhan" (Abu Bakar Muhammad Syatha ad Dimyathi, I'anah al-Thalibin, juz 1, halaman 79).

Tidak hanya itu, pada saat berinteraksi dengan ipar maka hukum-hukum fiqih tetap berlaku. Seperti menutup aurat, tidak bersentuhan, tidak berduaan, menundukkan pandangan dan tidak berdandan secara berlebihan.

Rasulullah SAW secara khusus memberikan peringatan bagi umat muslim agar berhati-hati saat berinteraksi dengan ipar, bahkan dalam hadis tersebut Nabi sampai menyebut jika ipar adalah maut.

Hal ini disabdakan oleh Rasulullah dalam sebuah hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim yang artinya:

"Berhati-hatilah kalian masuk menemui wanita." Lalu seorang laki-laki Ansar berkata, "Wahai Rasulullah bagaimana pendapat Anda mengenai ipar?" Beliau menjawab, "Ipar adalah maut". (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Itulah penjelasan mengenai apakah ipar itu mahram. Meskipun ipar itu mahram tetapi kita tetap harus hati-hati dalam berinteraksi agar tidak menimbulkan fitnah.

(ahd/fef)