Scaling Gigi Pakai BPJS, Begini Prosedurnya
BPJS Kesehatan menanggung layanan perawatan pada gigi, salah satunya pembersihan karang atau scaling. Gigi yang putih dan bersih tidak hanya diperoleh dari rajin menggosok gigi dengan odol.
Scaling merupakan perawatan gigi yang bertujuan untuk membersihkan karang gigi (kalkulus) dan plak yang menempel di permukaan gigi. Jika Anda ingin scaling gigi pakai BPJS Kesehatan, begini prosedurnya.
Syarat scaling dengan BPJS
Pembersihan karang gigi memang tidak murah. Scaling gigi di puskesmas, klinik, atau rumah sakit memakan biaya berkisar Rp100 ribu hingga Rp900 ribu.
Untuk meringankan beban biaya, peserta bisa menggunakan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan gigi yang bersih dan sehat.
Meski begitu, scaling bisa ditanggung BPJS jika terdapat indikasi medis dari dokter, berikut syaratnya.
- Memiliki kartu kepesertaan BPJS Kesehatan aktif
- Memiliki indikasi medis, yakni gingivitis akut (peradangan gusi)
- Peserta dengan keadaan gingivitis wajib melakukan pemeriksaan terlebih dahulu ke FKTP berdasarkan indikasi medis dari dokter dan bukan atas permintaan sendiri.
- Scaling gigi hanya dilakukan jika peserta belum pernah melakukan scaling gigi dalam kurun waktu 2 tahun terakhir.
- BPJS Kesehatan hanya menanggung scaling gigi berdasarkan indikasi medis dan bukan untuk alasan estetika.
Cara scaling gigi dengan BPJS Kesehatan
Jika syarat sudah terpenuhi, peserta dapat langsung mengajukan diri untuk mendapat tindakan scaling di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Begini prosedur scaling gigi pakai BPJS Kesehatan.
1. Kunjungi FKTP terdaftar
Datangi puskesmas atau klinik yang menjadi FKTP sesuai data kepesertaan BPJS. Anda bisa mengecek FKTP melalui aplikasi JKN lalu pilih opsi poli gigi.
2. Pemeriksaan dokter gigi
Dokter gigi akan memeriksa kondisi gigi dan menentukan apakah ada indikasi medis untuk pembersihan karang gigi.
3. Prosedur scaling
Jika indikasi medis ditemukan, dokter akan langsung melakukan tindakan scaling di FKTP tersebut.
4. Rujukan ke rumah sakit (bila perlu)
Apabila terdapat perawatan lanjutan dibutuhkan, dokter akan memberikan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL) seperti rumah sakit.
Selama peserta memenuhi syarat, seluruh pemeriksaan hingga prosedur scaling tidak akan dikenakan biaya. Jadi, peserta bisa menjaga kesehatan gigi sekaligus meringankan karena biaya pembersihan karang gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Demikian penjelasan mengenai syarat dan prosedur scaling gigi pakai BPJS.
(glo/fef)