Jangan Panik, Ini Cara Mengaktifkan Kembali Kepesertaan BPJS Kesehatan
Anda tidak perlu khawatir jika kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan. Ada cara mengaktifkan kembali kepesertaan khusus ini.
Baru-baru ini, BPJS Kesehatan menonaktifkan kepesertaan PBI JK. Adapun menurut BPJS Kesehatan, hal ini dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian data berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026.
SK tersebut ditetapkan pada 19 Januari dan berlaku mulai 1 Februari 2026. Menurut keterangan Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah pada Rabu (5/2), melansir Antara, pembaruan data ini dilakukan secara berkala untuk memastikan data penerima bantuan iuran tepat sasaran.
Rizzky memastikan, peserta yang dinonaktifkan masih berkesempatan reaktivasi status kepesertaannya apabila memenuhi kriteria sesuai ketentuan yang berlaku.
Cara mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan PBI
Peserta PBI JK yang bisa mengaktifkan kepesertaannya kembali, yaitu ketika peserta tersebut masuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026. Selain itu, peserta termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin berdasarkan verifikasi di lapangan.
Kriteria lainnya, yakni peserta mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya.
Adapun reaktivasi BPJS Kesehatan PBI diatur dalam Permensos Nomor 21 Tahun 2019. Pasal 8 dalam beleid itu menyebutkan, kepesertaan yang sudah dinonaktifkan dapat diaktifkan kembali dalam jangka waktu enam bulan sejak penetapan penghapusan.
Anda dapat mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan PBI dengan melapor ke dinas sosial setempat. Berikut ini langkah-langkahnya:
- Lapor ke dinas sosial setempat dengan membawa persyaratan, seperti kartu JKN-Kartu Indonesia Sehat (KIS), kartu keluarga (KK), dan kartu tanda penduduk (KTP).
- Jika BPJS PBI telah dinonaktifkan lebih dari enam bulan, Anda perlu membawa dokumen persyaratan dan ajukan permohonan kepada dinas sosial setempat agar didaftarkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terlebih dahulu.
- Jika dokumen dan DTKS telah dicek, dinas sosial akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada kepala cabang BPJS Kesehatan terkait permohonan aktivasi kembali status kepesertaan KIS PBI.
- Setelah KIS PBI berhasil reaktivasi, peserta dapat kembali ke fasilitas kesehatan tingkat pertama atau rumah sakit untuk melaporkan bahwa BPJS PBI telah aktif kembali.
Terkait status "tidak mampu" yang menjadi prasyarat kepesertaan PBI, akan ditentukan dari hasil pendataan pemerintah daerah yang diverifikasi langsung oleh Kementerian Sosial.
Bila Anda merasa masuk kriteria tetapi belum menjadi peserta, segera hubungi kelurahan/desa untuk memastikan data sudah masuk ke DTKS. Bawa data pendukung, seperti KTP, KK, hingga surat keterangan tidak mampu jika diminta.
Setelah Anda mengikuti berbagai langkah di atas untuk reaktivasi kepesertaan PBI, Anda bisa mengecek pembaruan status melalui aplikasi Mobile JKN.
Anda juga bisa menghubungi Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat. Di rumah sakit juga ada petugas BPJS Kesehatan yang bisa memberikan informasi atau bantuan, yakni petugas BPJS SATU.
(rti)