Daftar Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan per Februari 2026
BPJS Kesehatan menguntungkan masyarakat yang terdaftar sebagai peserta atas berbagai layanan yang dimiliki. Namun, tidak semua penyakit atau tindakan medis dapat ditanggung oleh program ini.
Daftar penyakit tak ditanggung BPJS Kesehatan per Februari 2026 perlu Anda cermati supaya tidak salah ketika ingin menggunakan fasilitas ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BPJS Kesehatan dibagi antara pemberi kerja dan peserta, dengan rincian 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta.
Penyakit tertentu yang tidak di-cover BPJS Kesehatan. umumnya memerlukan perawatan khusus dan kondisinya dianggap tidak masuk dalam cakupan asuransi kesehatan.
Daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan
Tidak semua penyakit dapat ditanggung pelayanannya oleh BPJS Kesehatan.
Merujuk Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018, berikut ini penyakit tak ditanggung BPJS Kesehatan.
- Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
- Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
- Perataan gigi seperti behel.
- Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
- Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
- Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
- Pengobatan mandul atau infertilitas.
- Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tak bisa dicegah, seperti tawuran.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
- Alat kontrasepsi.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
- Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
- Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan
Selain daftar penyakit di atas, terdapat juga beberapa perawatan medis yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Berikut ini daftarnya:
- Operasi estetika
- Operasi akibat dampak kecelakaan kerja
- Operasi akibat melukai diri sendiri
- Operasi di rumah sakit luar negeri
- Operasi yang tidak sesuai dengan prosedur BPJS Kesehatan
Itulah daftar tindakan medis dan penyakit tak ditanggung BPJS Kesehatan per Februari 2026 yang perlu diketahui oleh masyarakat. Semoga bermanfaat!
(glo/fef)[Gambas:Video CNN]
