Apakah Sholat Jumat Bisa Diganti dengan Sholat Dzuhur? Ini Hukumnya
Sholat Jumat merupakan ibadah yang wajib dilaksanakan laki-laki muslim secara berjamaah pada Jumat siang.
Dalam ajaran Islam, sholat Jumat memiliki kedudukan penting karena hukumnya wajib bagi laki-laki muslim yang sudah balig dan tidak memiliki halangan. Lantas, apakah sholat Jumat bisa diganti dengan sholat Dzuhur?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kondisi tertentu yang dibenarkan secara syariat, sholat Jumat bisa diganti dengan sholat Dzuhur empat rakaat.
Namun menggantinya dengan sholat Dzuhur tidak boleh dilakukan sembarangan. Hanya orang yang memiliki uzur syar'i atau alasan yang dibenarkan agama yang diperbolehkan tidak menghadiri sholat Jumat dan kemudian menggantinya dengan sholat Dzuhur.
Dalam berbagai pandangan ulama, termasuk rujukan dari lembaga seperti Majelis Ulama Indonesia, kondisi tertentu memang memberikan keringanan bagi umat Islam.
Prinsipnya adalah menjaga keselamatan dan kemaslahatan, tanpa meninggalkan kewajiban ibadah.
Kondisi yang memperbolehkan mengganti sholat Jumat
Berikut beberapa keadaan yang membuat seseorang boleh tidak melaksanakan salat Jumat dan menggantinya dengan salat Dzuhur.
1. Sakit atau kondisi kesehatan serius
Orang yang sedang sakit berat atau memiliki kondisi medis tertentu yang membuatnya sulit datang ke masjid diperbolehkan mengganti dengan sholat Dzuhur di rumah.
2. Musafir atau sedang dalam perjalanan jauh
Seseorang yang bepergian jauh dan memenuhi syarat sebagai musafir tidak diwajibkan sholat Jumat.
3. Keadaan darurat atau membahayakan keselamatan
Misalnya bencana alam, wabah penyakit berbahaya, atau situasi yang menimbulkan ancaman keselamatan.
4. Perempuan
Dalam hukum Islam, perempuan tidak diwajibkan melaksanakan sholat Jumat. Jika tidak pergi ke masjid, mereka cukup menunaikan sholat Dzuhur.
5. Datang terlambat (masbuk)
Jika seseorang tidak sempat mengikuti minimal satu rakaat bersama imam dalam sholat Jumat, maka ia harus menggantinya dengan sholat Dzuhur empat rakaat.
Mengapa sholat Jumat tidak bisa diganti sembarangan?
Salat Jumat memiliki kedudukan khusus karena termasuk ibadah wajib atau fardhu 'ain bagi laki-laki muslim yang memenuhi syarat. Artinya, kewajiban tersebut melekat pada individu dan tidak boleh ditinggalkan tanpa alasan yang jelas.
Selain itu, sholat Jumat juga memiliki unsur penting yang tidak ada pada sholat Dzuhur biasa, seperti khutbah Jumat dan pelaksanaan secara berjamaah di masjid.
Karena itu, para ulama menekankan bahwa mengganti sholat Jumat hanya boleh dilakukan jika memang ada uzur yang sah.
Misalnya dalam beberapa situasi tertentu, seperti saat terjadi pandemi atau keadaan darurat nasional, para ulama dan lembaga keagamaan dapat mengeluarkan fatwa yang membolehkan umat Islam melaksanakan sholat Dzuhur di rumah sebagai pengganti sholat Jumat.
Tujuannya adalah menjaga keselamatan masyarakat sekaligus tetap menjalankan kewajiban ibadah sesuai kemampuan.
Di sisi lain, jika seseorang sebenarnya mampu datang ke masjid sholat sengaja tidak menghadiri sholat Jumat tanpa alasan syar'i, maka ia dianggap meninggalkan kewajiban yang penting dalam ajaran Islam.
Dengan memahami penjelasan tersebut, umat Islam dapat lebih bijak dalam menjalankan ibadah sesuai kondisi masing-masing.
Jadi, jawaban dari pertanyaan apakah sholat Jumat bisa diganti dengan sholat Dzuhur adalah bisa, tetapi hanya dalam keadaan tertentu yang dibenarkan oleh syariat, seperti sakit, perjalanan jauh, atau situasi darurat.
Selain dari kondisi mendesak tersebut, laki-laki muslim tidak diperbolehkan meninggalkan sholat Jumat atau menggantinya dengan sholat Dzuhur.
(asp/fef)