Rukun dan Syarat Wajib Zakat Fitrah yang Harus Dipenuhi

CNN Indonesia
Senin, 16 Mar 2026 10:53 WIB
Ilustrasi. Ada sejumlah rukun dan syarat wajib zakat fitrah yang perlu diketahui umat Muslim. (iStockphoto/Rani Nurlaela Desandi)
Jakarta, CNN Indonesia --

Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap umat Muslim, baik laki-laki maupun perempuan sebelum Hari Raya Idulfitri.

Namun, agar pelaksanaannya sah, umat Islam perlu memahami cara menyalurkan zakat fitrah yang benar sesuai tuntunan syariat. Simak rukun dan syarat wajib zakat fitrah yang perlu diketahui umat muslim.

Zakat fitrah sebagai momentum umat Islam untuk penyucian diri setelah menjalankan puasa sekaligus membantu masyarakat yang kurang mampu. Oleh karena itu, zakat fitrah harus memberikan manfaat maksimal bagi pemberi maupun penerimanya.

Umat Islam dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah sejak awal Ramadan hingga paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Dikutip dari berbagai sumber, berikut rukun dan syarat wajib zakat fitrah agar tetap sah pelaksanaannya.

Rukun zakat fitrah

Rukun zakat fitrah merupakan unsur yang wajib dipenuhi dalam pelaksanaan zakat agar ibadah tersebut sah menurut syariat Islam.

1. Niat

Niat menjadi rukun utama dalam menunaikan zakat fitrah karena zakat adalah ibadah yang dilakukan semata-mata karena Allah SWT.

Berikut bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsii fardhan lillaahi ta'aalaa.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala."

2. Terdapat muzakki atau orang yang berzakat

Muzakki adalah orang yang menunaikan zakat fitrah, yaitu individu yang memiliki kemampuan atau rezeki lebih sehingga dapat menjalankan kewajiban tersebut.

3. Terdapat mustahik atau penerima zakat

Mustahik merupakan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an Surat At-Taubah ayat 60 berikut:

إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (٦٠)

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana."

4. Memberikan harta atau makanan pokok

Zakat fitrah diberikan dalam bentuk makanan pokok seperti beras, sebagaimana praktik pada masa Rasulullah SAW. Namun, dalam praktik saat ini, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang yang nilainya setara dengan makanan pokok tersebut.

Syarat wajib zakat fitrah

Selain rukun, terdapat beberapa syarat yang menjadikan seseorang wajib menunaikan zakat fitrah:

Syarat orang yang tidak wajib zakat fitrah

Tidak semua orang memiliki kewajiban membayar zakat fitrah. Beberapa kondisi berikut termasuk golongan yang tidak wajib menunaikannya:

Memahami rukun dan syarat wajib zakat fitrah menjadi langkah penting agar ibadah zakat dilaksanakan dengan benar dan sesuai tuntunan syariat Islam. Semoga bermanfaat!

(gas/rti)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK