Apakah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei Libur?
Awal Mei ini masyarakat Indonesia akan menyambut dua perayaan penting, yakni Hari Buruh pada 1 Mei dan disusul dengan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) pada 2 Mei.
Jika Hari Buruh ditetapkan sebagai hari libur nasional, apakah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei juga libur tanggal merah?
Ki Hajar Dewantara adalah salah satu pahlawan nasional Indonesia yang memiliki pengaruh besar bagi pendidikan bangsa ini. Berkat jasa Ki Hajar Dewantara lah anak-anak Indonesia yang berasal dari orang bisa dapat mengenyam pendidikan di masa lampau.
Pendidikan pada masa itu bukanlah sesuatu yang mudah didapat, terlebih bagi orang-orang biasa. Pendidikan masih menjadi hegemoni anak keturunan Belanda dan para bangsawan saat itu.
Namun berkat Ki Hajar Dewantara akhirnya anak-anak dari kalangan biasa dapat sekolah melalui Perguruan Taman Siswa.
Mengingat begitu besarnya jasa Ki Hajar Dewantara kepada bangsa ini, pemerintah melalui Presiden Republik Indonesia saat itu, Ir Soekarno memberikan gelar kepada Ki Hajar Dewantara sebagai Bapak Pendidikan Nasional.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan hari kelahirannya yakni 2 Mei sebagai Hari Pendidikan Nasional.
Apakah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei libur?
Penetapan 2 Mei sebagai Hari Pendidikan Nasional oleh Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Keppres RI Nomor 316 Tahun 1959.
Penetapan Hari Pendidikan Nasional yang diperingati setiap tanggal 2 Mei ini menjadi sebuah wujud nyata perhatian dari pemerintah terhadap pentingnya pendidikan bagi bangsa ini.
Kemudian muncul pertanyaan, apakah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei libur? Jawaban dari pertanyaan tersebut adalah tidak. Pemerintah tidak menetapkan Hari Pendidikan Nasional 2 Mei menjadi salah satu hari libur nasional.
Lihat Juga : |
Tidak termasuknya Hari Pendidikan Nasional yang diperingati setiap 2 Mei sebagai hari libur nasional ini berdasarkan Keppres RI Nomor 67 Tahun 1961 yang berkaitan tentang Hari-hari Nasional yang Bukan Hari Libur yang berbunyi sebagai berikut.
Menetapkan
Keputusan Presiden tentang perubahan Keputusan Presiden No.316 tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional jang bukan hari libur .
Pasal I.
Pasal 1 angka 1 Keputusan Presiden No.316 tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional jang bukan hari libur, diubah sehingga berbunji sebagai berikut:
"1. Hari Pendidikan Nasional pada tanggal 2 Mei".
Pasal II.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannja.
Selain itu, keputusan Hari Pendidikan Nasional 2 Mei bukan libur nasional diperkuat dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) Nomor 1497/2025, 2/2025 dan 5/2025 yang mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Berdasarkan SKB 3 Menteri tersebut, pemerintah tidak mencantumkan 2 Mei sebagai hari libur nasional. Namun, tahun ini Hardiknas jatuh pada hari Sabtu.
Umumnya, sekolah negeri jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK menerapkan lima hari sekolah (Senin-Jumat) sehingga Sabtu menjadi hari libur.
Selain itu, pada Mei pemerintah telah menetapkan empat hari libur nasional yang dimulai pada 1 Mei hingga tanggal 31 Mei.
Berikut hari libur nasional bulan Mei 2026 berdasarkan SKB 3 Menteri.
- Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional
- Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
- Rabu, 27 Mei 2026: Idul Adha 1447 Hijriah
- Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570 BE
Demikian jawaban mengenai apakah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei libur atau tidak.
(ahd/fef)