10 Kriteria Cacat Hewan yang Tidak Sah untuk Kurban Idul Adha
CNN Indonesia
Kamis, 14 Mei 2026 08:45 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Ilustrasi. Tak semua hewan bisa dijadikan hewan kurban. Ketahui apa saja cacat hewan yang tidak sah untuk kurban menurut syariat Islam. (CNN Indonesia/Daniela)
Jakarta, CNN Indonesia --
Menjelang Hari Raya Iduladha, umat Islam mulai mempersiapkan hewan terbaik untuk dijadikan kurban. Agar bisa memilih hewan terbaik, Anda perlu tahu apa saja jenis cacat hewan yang tidak sah untuk kurban menurut syariat Islam.
Perlu dipahami, kondisi kesehatan dan fisik hewan menjadi syarat utama sah atau tidaknya kurban. Rasulullah SAW juga melarang penggunaan hewan yang memiliki cacat tertentu untuk disembelih sebagai kurban.
Oleh sebab itu, umat Islam perlu mengetahui berbagai kriteria hewan cacat yang menyebabkan kurban tidak sah.
Cacat hewan yang tidak sah untuk kurban
Dikutip dari buku Fikih Qurban (2025) oleh Dr. Mohammad Ikhwanuddin, S.H.I., M.H.I., CM., CDAI., dkk, berikut beberapa kriteria cacat hewan yang tidak sah untuk kurban sebagaimana dijelaskan para ulama fikih, termasuk Imam an-Nawawi dan Al-Malibari.
Hewan yang terlalu kurus hingga hilang sumsumnya disebut sebagai al-ja'fa'. Kondisi ini membuat hewan tidak sah dijadikan kurban menurut kesepakatan ulama.
Namun, apabila kurusnya masih ringan dan tidak sampai memengaruhi sumsum tulang atau kualitas daging secara serius, kurban masih dianggap sah.
2. Hewan sakit parah
Hewan yang menderita penyakit hingga memengaruhi kualitas daging atau menyebabkan tubuhnya melemah, tidak diperbolehkan untuk kurban.
Imam an-Nawawi menjelaskan, penyakit yang menyebabkan hewan menjadi kurus, rusak dagingnya, atau sulit bergerak, dikategorikan sebagai cacat yang menggugurkan keabsahan kurban. Contohnya, demam berat, infeksi serius, atau penyakit menular yang tampak jelas.
3. Hewan mengalami kudis
Penyakit kudis atau al-jarab juga termasuk cacat hewan yang tidak sah untuk kurban. Kudis dapat merusak kesehatan hewan serta memengaruhi kualitas dagingnya.
Baik kudis ringan maupun berat tetap dianggap sebagai cacat yang membuat hewan tidak layak dijadikan kurban menurut mayoritas ulama.
4. Hewan pincang berat
Hewan yang pincang parah hingga tidak mampu berjalan normal menuju tempat makan juga tidak sah dijadikan kurban.
Jika kepincangannya ringan dan hewan masih bisa berjalan bersama kelompoknya, kurban masih diperbolehkan. Namun apabila salah satu kakinya patah hingga berjalan dengan tiga kaki atau merangkak, maka hewan tersebut tidak sah untuk kurban.
5. Hewan buta
Hewan yang buta total atau kehilangan bola mata, termasuk cacat yang menggugurkan sahnya kurban. Imam an-Nawawi menjelaskan, syarat hewan kurban adalah memiliki penglihatan yang sempurna.
Meski demikian, hewan yang hanya rabun sebagian atau juling masih dianggap sah selama masih dapat melihat dengan baik.
Baca halaman selanjutnya...
6. Telinga atau ekor terpotong
Hewan yang telinganya terpotong sebagian atau seluruhnya tidak sah dijadikan kurban, terutama jika bagian yang hilang terlihat jelas.
Namun, jika telinga hanya sobek kecil atau berlubang tanpa ada bagian yang benar-benar terpisah, masih diperbolehkan.
Hewan yang mengalami gangguan mental hingga berputar-putar saat merumput dan sulit makan, juga tidak sah dijadikan kurban.
Kondisi tersebut biasanya membuat hewan menjadi sangat kurus dan tidak sehat. Ulama sepakat melarang penggunaannya sebagai hewan kurban.
8. Lidah terpotong
Hewan yang kehilangan sebagian lidahnya dianggap tidak sah untuk kurban karena cacat tersebut memengaruhi kemampuan makan serta kondisi tubuhnya.
Begitu pula hewan yang seluruh giginya tanggal atau patah secara keseluruhan sehingga menghambat proses makan.
9. Hewan hasil persilangan dengan hewan liar
Hewan hasil persilangan antara hewan ternak dan hewan liar, seperti kambing dengan kijang, juga tak bisa dijadikan hewan kurban. Hewan kurban wajib berasal dari jenis ternak yang telah ditetapkan syariat.
Artinya: "Tidak sah berkurban dengan hewan hasil persilangan antara kijang dan kambing, karena ia bukan termasuk dari golongan al-an'am (hewan ternak)."
10. Kurban tidak sah selain unta, sapi, dan kambing
Para ulama juga bersepakat, hewan kurban hanya sah jika berasal dari unta, sapi, kambing, atau domba.
Artinya: "Maka tidak mencukupi (tidak sah) berkurban dengan selain dari ketiga jenis hewan tersebut."
Memahami cacat hewan yang tidak sah untuk kurban sangat penting agar ibadah kurban berjalan sesuai tuntunan syariat Islam.
Umat Islam tidak hanya dianjurkan memilih hewan yang besar dan gemuk, tetapi juga memastikan hewan terbebas dari cacat berat yang dapat menggugurkan keabsahan kurban.
Dengan memperhatikan kondisi hewan secara teliti, ibadah kurban dapat dilaksanakan dengan sempurna dan memperoleh pahala maksimal di sisi Allah SWT.
Jakarta, CNN Indonesia --
Menjelang Hari Raya Iduladha, umat Islam mulai mempersiapkan hewan terbaik untuk dijadikan kurban. Agar bisa memilih hewan terbaik, Anda perlu tahu apa saja jenis cacat hewan yang tidak sah untuk kurban menurut syariat Islam.
Perlu dipahami, kondisi kesehatan dan fisik hewan menjadi syarat utama sah atau tidaknya kurban. Rasulullah SAW juga melarang penggunaan hewan yang memiliki cacat tertentu untuk disembelih sebagai kurban.
Oleh sebab itu, umat Islam perlu mengetahui berbagai kriteria hewan cacat yang menyebabkan kurban tidak sah.
Cacat hewan yang tidak sah untuk kurban
Dikutip dari buku Fikih Qurban (2025) oleh Dr. Mohammad Ikhwanuddin, S.H.I., M.H.I., CM., CDAI., dkk, berikut beberapa kriteria cacat hewan yang tidak sah untuk kurban sebagaimana dijelaskan para ulama fikih, termasuk Imam an-Nawawi dan Al-Malibari.
Hewan yang terlalu kurus hingga hilang sumsumnya disebut sebagai al-ja'fa'. Kondisi ini membuat hewan tidak sah dijadikan kurban menurut kesepakatan ulama.
Namun, apabila kurusnya masih ringan dan tidak sampai memengaruhi sumsum tulang atau kualitas daging secara serius, kurban masih dianggap sah.
2. Hewan sakit parah
Hewan yang menderita penyakit hingga memengaruhi kualitas daging atau menyebabkan tubuhnya melemah, tidak diperbolehkan untuk kurban.
Imam an-Nawawi menjelaskan, penyakit yang menyebabkan hewan menjadi kurus, rusak dagingnya, atau sulit bergerak, dikategorikan sebagai cacat yang menggugurkan keabsahan kurban. Contohnya, demam berat, infeksi serius, atau penyakit menular yang tampak jelas.
3. Hewan mengalami kudis
Penyakit kudis atau al-jarab juga termasuk cacat hewan yang tidak sah untuk kurban. Kudis dapat merusak kesehatan hewan serta memengaruhi kualitas dagingnya.
Baik kudis ringan maupun berat tetap dianggap sebagai cacat yang membuat hewan tidak layak dijadikan kurban menurut mayoritas ulama.
4. Hewan pincang berat
Hewan yang pincang parah hingga tidak mampu berjalan normal menuju tempat makan juga tidak sah dijadikan kurban.
Jika kepincangannya ringan dan hewan masih bisa berjalan bersama kelompoknya, kurban masih diperbolehkan. Namun apabila salah satu kakinya patah hingga berjalan dengan tiga kaki atau merangkak, maka hewan tersebut tidak sah untuk kurban.
5. Hewan buta
Hewan yang buta total atau kehilangan bola mata, termasuk cacat yang menggugurkan sahnya kurban. Imam an-Nawawi menjelaskan, syarat hewan kurban adalah memiliki penglihatan yang sempurna.
Meski demikian, hewan yang hanya rabun sebagian atau juling masih dianggap sah selama masih dapat melihat dengan baik.
Baca halaman selanjutnya...
5 Cacat Hewan Lainnya yang Tidak Sah untuk Kurban Menurut Islam
Ilustrasi. Tak semua hewan bisa dijadikan hewan kurban. Ketahui apa saja cacat hewan yang tidak sah untuk kurban menurut syariat Islam. (CNNIndonesia/Adi ibrahim)
6. Telinga atau ekor terpotong
Hewan yang telinganya terpotong sebagian atau seluruhnya tidak sah dijadikan kurban, terutama jika bagian yang hilang terlihat jelas.
Namun, jika telinga hanya sobek kecil atau berlubang tanpa ada bagian yang benar-benar terpisah, masih diperbolehkan.
Hewan yang mengalami gangguan mental hingga berputar-putar saat merumput dan sulit makan, juga tidak sah dijadikan kurban.
Kondisi tersebut biasanya membuat hewan menjadi sangat kurus dan tidak sehat. Ulama sepakat melarang penggunaannya sebagai hewan kurban.
8. Lidah terpotong
Hewan yang kehilangan sebagian lidahnya dianggap tidak sah untuk kurban karena cacat tersebut memengaruhi kemampuan makan serta kondisi tubuhnya.
Begitu pula hewan yang seluruh giginya tanggal atau patah secara keseluruhan sehingga menghambat proses makan.
9. Hewan hasil persilangan dengan hewan liar
Hewan hasil persilangan antara hewan ternak dan hewan liar, seperti kambing dengan kijang, juga tak bisa dijadikan hewan kurban. Hewan kurban wajib berasal dari jenis ternak yang telah ditetapkan syariat.
Artinya: "Tidak sah berkurban dengan hewan hasil persilangan antara kijang dan kambing, karena ia bukan termasuk dari golongan al-an'am (hewan ternak)."
10. Kurban tidak sah selain unta, sapi, dan kambing
Para ulama juga bersepakat, hewan kurban hanya sah jika berasal dari unta, sapi, kambing, atau domba.
Artinya: "Maka tidak mencukupi (tidak sah) berkurban dengan selain dari ketiga jenis hewan tersebut."
Memahami cacat hewan yang tidak sah untuk kurban sangat penting agar ibadah kurban berjalan sesuai tuntunan syariat Islam.
Umat Islam tidak hanya dianjurkan memilih hewan yang besar dan gemuk, tetapi juga memastikan hewan terbebas dari cacat berat yang dapat menggugurkan keabsahan kurban.
Dengan memperhatikan kondisi hewan secara teliti, ibadah kurban dapat dilaksanakan dengan sempurna dan memperoleh pahala maksimal di sisi Allah SWT.