Berapa Penghasilan Orang Tua untuk KIP Kuliah? Ini Ketentuan Baru 2026

CNN Indonesia
Selasa, 30 Jun 2026 14:20 WIB
Ilustrasi. Syarat besaran gaji atau penghasilan orang tua yang berpeluang lolos menerima KIP Kuliah 2026. (iStockphoto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Besaran penghasilan orang tua menjadi salah satu syarat ekonomi dalam mengajukan bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Pasalnya, tidak semua bisa menjadi penerima manfaat KIP Kuliah. Lantas, berapa penghasilan orang tua untuk KIP Kuliah 2026? Simak penjelasannya.


Kekhawatiran akan gagal mendapatkan bantuan pendidikan kerap dirasakan oleh calon mahasiswa meski telah berhasil lolos seleksi masuk perguruan tinggi. Kondisi tersebut semakin menjadi perhatian setelah pemerintah menerapkan perubahan aturan pada KIP Kuliah 2026.

Oleh sebab itu, memahami ketentuannya menjadi langkah penting sebelum mengajukan pendaftaran. Dengan mengetahui persyaratan sejak awal, calon mahasiswa dapat menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sekaligus menghindari kendala pada tahap verifikasi.


Berapa penghasilan orang tua untuk KIP Kuliah 2026?

Melansir dari Pedoman Pendaftaran Program KIP Kuliah 2026 yang yang disusun oleh Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek, syarat ekonomi penerima KIP Kuliah mengalami perubahan pada 2026.

Sebelumnya terdapat batas maksimal pendapatan kotor gabungan orang tua sebesar Rp4.000.000 per bulan atau Rp750.000 per anggota keluarga.

Kini, ketentuan tersebut berubah menjadi pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali harus berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai domisili asal calon mahasiswa.

Apabila penghasilan keluarga melebihi UMP, peluang untuk lolos sebagai penerima KIP Kuliah akan semakin kecil karena dianggap telah masuk kategori keluarga mampu.

Sebagai contoh, seorang calon mahasiswa berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dengan UMP tahun 2026 sebesar Rp5.729.876 per bulan.

Jika ayah memiliki penghasilan Rp3.000.000 per bulan dan ibu Rp500.000 per bulan, maka total pendapatan kotor gabungan orang tua sebesar Rp3.500.000 per bulan.

Karena jumlah tersebut masih berada di bawah UMP DKI Jakarta, calon mahasiswa tersebut memenuhi syarat ekonomi untuk mendaftar KIP Kuliah 2026. Meski demikian, seluruh data dan dokumen tetap akan diverifikasi oleh perguruan tinggi sebelum penetapan penerima bantuan.

Cara membuat surat keterangan untuk KIP Kuliah

Selain itu, bagi calon mahasiswa yang belum terdata dalam DTSEN (Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional) diwajibkan membuat SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu).

Surat tersebut berfungsi sebagai bukti kondisi ekonomi keluarga dan akan diverifikasi oleh perguruan tinggi sebelum penetapan penerima bantuan.

Berikut syarat dan cara membuat surat keterangan KIP Kuliah 2026.

1. Syarat dokumen

Berikut beberapa dokumen yang perlu disiapkan.


2. Cara membuat surat keterangan

  1. Datangi kantor desa atau kelurahan sesuai domisili untuk mengajukan surat pengantar sebagai syarat pengurusan surat keterangan.
  2. Kemudian bawa seluruh dokumen persyaratan ke Dinas Sosial kabupaten atau kota untuk proses pengajuan.
  3. Dinas Sosial akan memverifikasi data berdasarkan DTKS atau DTSEN. Apabila data dinyatakan sesuai, surat keterangan dapat digunakan sebagai dokumen pendukung pendaftaran KIP Kuliah.
  4. Surat keterangan penghasilan harus mencantumkan penghasilan ayah dan ibu sekaligus beserta pekerjaan masing-masing. Pengisiannya disesuaikan dengan kondisi keluarga sebagai berikut.
    - Jika kedua orang tua bekerja, seluruh kolom penghasilan diisi.
    - Jika hanya salah satu yang bekerja, orang tua yang tidak bekerja tetap dicantumkan dengan keterangan "tidak bekerja" atau "mengurus rumah tangga" dan penghasilan Rp0.
    - Jika orang tua tidak bekerja karena sakit atau usia lanjut, kolom wali dapat diisi beserta nominal bantuan yang diberikan setiap bulan.
    - Jika calon mahasiswa berstatus yatim piatu, penghasilan yang dicantumkan adalah penghasilan wali yang menanggung kebutuhan sehari-hari.
    - Jika orang tua telah bercerai, cukup cantumkan penghasilan orang tua yang tinggal bersama pemohon, sedangkan orang tua yang terpisah diberi keterangan bercerai dengan penghasilan Rp0.
    - Jika calon mahasiswa berstatus yatim piatu, penghasilan yang dicantumkan adalah penghasilan wali yang menanggung kebutuhan sehari-hari.
    - Jika orang tua telah bercerai, cukup cantumkan penghasilan orang tua yang tinggal bersama pemohon, sedangkan orang tua yang terpisah diberi keterangan bercerai dengan penghasilan Rp0.

Dengan memahami aturan baru KIP Kuliah 2026, calon mahasiswa dapat mempersiapkan seluruh persyaratan sejak awal sehingga proses pendaftaran dan verifikasi dapat berjalan lebih lancar.

(gas/fef)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK