Pendaftaran PPIH Kesehatan 2027 Dibuka Hari Ini, Simak Syaratnya
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI membuka pendaftaran untuk Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kesehatan 2027. Terdapat syarat pendaftaran PPIH Kesehatan 2027 yang wajib dipenuhi oleh calon petugas haji.
Pengumuman pembukaan pendaftaran PPIH Kesehatan 2027 dan syaratnya ini disampaikan melalui unggahan di laman resmi Kemenhaj RI. Pendaftaran petugas PPIH Kesehatan dibuka mulai Kamis, 20 Agustus 2026.
Petugas ini nantinya akan ditempatkan untuk PPIH kesehatan kloter dan PPIH kesehatan Arab Saudi dan tenaga kesehatan bandara. Formasi yang dibutuhkan mulai dari dokter, perawat, hingga apoteker.
Syarat pendaftaran PPIH Kesehatan 2027
Dirangkum dari berbagai sumber, syarat pendaftaran PPIH Kesehatan 2027 dibagi menjadi tiga, yakni syarat umum, syarat khusus, dan syarat administrasi yang wajib dipenuhi oleh pelamar.
Berikut syarat pendaftaran PPIH Kesehatan 2027.
Syarat umum
- WNI.
- Beragama Islam.
- Sehat jasmani dan rohani dengan menyertakan Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah.
- Tidak sedang hamil (wanita).
- Keterangan izin suami bagi yang sudah berkeluarga.
- Memiliki komitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji.
- Tidak sedang menjadi tersangka hukum pidana serta berintegritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik.
- Identitas kependudukan (KTP)
- BPJS aktif.
- ASN, TNI/POLRI, dan karyawan wajib menyertakan bukti tertulis dari pimpinan tertinggi bidang SDM pada instansi asal (Kementerian tidak bertanggung jawab atas penerbitan izin dari instansi pendaftar).
- Dapat mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau aplikasi gawai berbasis Android dan/atau iOS.
- Dapat berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris (diutamakan).
- PPIH Arab Saudi dan PPIH Kloter tidak sedang menjalani tugas belajar.
- Suami istri dilarang bertugas sebagai PPIH Kloter, PPIH Arab Saudi, Pendukung PPIH Arab Saudi, dan PHD tahun yang sama.
- Tidak menjadi PPIH Kloter, PPIH Arab Saudi sebanyak 3 kali terhitung Tahun 2023.
Syarat khusus
- Tenaga kesehatan kloter berusia minimal 25 tahun dan maksimal 57 tahun.
- Tenaga kesehatan untuk Sektor dan Klinik Kesehatan Haji Indonesia berusia minimal 27 tahun dan maksimal 55 tahun.
- Pengalaman kerja minimal 2 tahun dengan melampirkan Surat Keterangan Pengalaman Kerja.
- Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR).
- Dokter, perawat dan apoteker/tenaga vokasi farmasi, wajib memiliki STR dan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku atau surat keterangan perpanjangan SIP yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
- Pendaftar peminatan Tim Kesehatan Sektor subpeminatan Tim Reaksi Cepat Sektor diutamakan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan laki-laki.
- Dokter dan perawat Menyertakan sertifikat kegawatdaruratan dari lembaga penerbit sertifikat setelah mengikuti materi secara teori dan praktek dan masih berlaku.
- Bagi tenaga pengelola kesehatan haji, melampirkan SK/dokumen penugasan pengelola kesehatan haji tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
- Memiliki ijazah sesuai dengan peminatan tugas.
- Pendaftar untuk formasi tenaga pencegahan dan pengendalian infeksi diutamakan bagi dokter atau perawat.
Syarat administrasi
- KTP
- STR
- SIP
- Surat izin instansi
- Surat Keputusan kepegawaian terakhir
- Ijazah Terakhir
- SKCK (non ASN)
- BPJS Kesehatan
- Surat pernyataan mampu mengoperasikan komputer dan/atau gawai Android dan/atau iOS
- Surat penyataan PPIH
- Surat Keterangan Pengalaman Kerja
- Surat izin suami tertulis bermeterai
- Surat pernyataan tidak hamil
- Sertifikat kegawatdaruratan
Demikian syarat pendaftaran PPIH Kesehatan 2027 yang dapat dijadikan referensi.
(ahd/fef)