Saat ini, wajib pajak tak perlu lagi bingung jika lupa membawa kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau hanya sekedar ingin mengecek status.
Pasalnya, saat ini sudah ada cara melihat kartu NPWP online yang bisa diakses dengan mudah melalui perangkat seluler.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NPWP adalah sebuah identitas yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada anggota masyarakat atau perusahaan wajib pajak.
NPWP berfungsi untuk keperluan administrasi perpajakan, laporan SPT Tahunan, bahkan untuk keperluan melamar pekerjaan.
Keberadaan kartu NPWP online semakin mempermudah wajib pajak jika sewaktu-waktu membutuhkan data pajak.
Cara melihat kartu NPWP online
Dirangkum dari berbagai sumber, berikut ini cara melihat kartu NPWP online yang bisa dicoba.
1. Melalui Coretax
Pertama, manfaatkan Coretax System Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Cara ini menggantikan cara lama cek NPWP https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp yang kini sudah tidak bisa diakses lagi.
Seluruh proses pengecekan, pengambilan data, dan validasi kini dilakukan di Coretax DJP.
Berikut ini cara cek kartu NPWP online melalui Coretax:
1. Buka laman Coretax https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
2. Login ke Akun DJP Online dan isi data yang diperlukan.
3. Klik "Login". Bagi pengguna baru, biasanya akan diminta untuk mengatur ulang kata sandi.
4. Klik menu "Portal Saya"
5. Klik menu "Profil Saya"
6. Cek nomor NPWP.
2. Aplikasi M-Pajak DJP
Kedua, manfaatkan aplikasi M-Pajak DJP. Aplikasi ini sudah tersedia baik untuk HP berbasis Android maupun iOS. Berikut ini langkah-langkahnya:
1. Unduh aplikasi M-Pajak
2. Daftar akun baru, jika belum punya akun.
3. Login
4.Pilih menu 'Cek NPWP'
Dengan mencantumkan NIK, informasi mengenai NPWP akan ditampilkan.
3. Kode QR
Mungkin masih banyak yang belum tahu jika cek kartu NPWP online juga bisa dilakukan dengan memindai kode QR. Cara ini lebih mudah untuk dilakukan.
Berikut langkahnya:
1. Ambil kartu NPWP
2. Pindai kode QR yang terletak di bagian depan kartu
3. Klik tautan yang muncul
4. Masukkan kode keamanan di menu cek NPWP
5. Klik menu 'Cari'
Informasi terkait validasi status NPWP akan segera ditampilkan.
4. Chat Pajak
Chat Pajak bisa dilakukan untuk mengecek NPWP perusahaan. Berikut ini caranya:
1. Buka laman DJP
2. Pilih menu Chat Pajak
3. Isi identitas dan data yang diminta
4. Ajukan pengecekan NPWP
Informasi yang diminta akan diberikan oleh petugas DJP.
Demikianlah empat cara melihat kartu NPWP online yang dapat dijadikan referensi.
(ahd/asr)

