SKCK memiliki masa berlaku hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang apabila masih diperlukan setelah masa berlaku berakhir.
Untuk itu, informasi cara perpanjang SKCK dan syaratnya perlu diketahui sebelum pemohon datang ke kantor polisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Dalam memperpanjang SKCK, pemohon perlu membawa SKCK lama yang asli atau telah dilegalisir, dokumen identitas, serta pas foto terbaru.
Berdasarkan informasi dari situs Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), SKCK lama yang akan diperpanjang maksimal telah habis masa berlakunya selama satu tahun.
Syarat perpanjang SKCK
Beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk memperpanjang SKCK meliputi:
- SKCK lama yang asli atau legalisir, dengan masa kedaluwarsa maksimal satu tahun
- Fotokopi KTP atau SIM
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi akta kelahiran atau surat kenal lahir
- Pas foto terbaru berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar
- Formulir perpanjangan SKCK yang tersedia di kantor polisi
Pemohon sebaiknya memastikan seluruh dokumen sudah tersedia sebelum mengajukan perpanjangan agar proses administrasi dapat dilakukan sesuai ketentuan.
Cara perpanjang SKCK
Proses perpanjangan diawali dengan menyiapkan SKCK lama dan seluruh dokumen persyaratan. Setelah itu, pemohon mengajukan permohonan di kantor polisi yang menerbitkan SKCK sesuai ketentuan alamat KTP atau SIM.
Pemohon kemudian mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan oleh petugas. Setelah persyaratan dan data diperiksa, proses penerbitan SKCK dapat dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku.
Polri juga menyediakan pendaftaran permohonan SKCK secara online. Pemohon dapat mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dan mengisi formulir melalui layanan resmi SKCK online.
SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan Polri melalui fungsi Intelkam berdasarkan penelitian biodata dan catatan kepolisian pemohon.
Perlu diperhatikan, Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi PNS/CPNS serta pembuatan visa atau keperluan antarnegara. Selain itu, Polsek atau Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP atau SIM pemohon.
Biaya perpanjang SKCK
Biaya pembuatan SKCK yang tercantum dalam informasi Polri adalah Rp30.000. Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri di tempat pelayanan.
Dengan menyiapkan SKCK lama dan dokumen persyaratan secara lengkap, pemohon dapat mengajukan perpanjangan sebelum mengurus keperluan yang membutuhkan SKCK.
(gas/fef)
