Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027
Kalender libur menjadi salah satu informasi yang banyak dicari menjelang pergantian tahun untuk mengatur perjalanan, kegiatan keluarga, hingga jadwal kerja.
Daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2027 pun telah ditetapkan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
Total terdapat 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama, sehingga ada 26 tanggal yang perlu diperhatikan sepanjang 2027.
Penetapan tersebut mencakup hari besar keagamaan, peringatan nasional, serta beberapa cuti bersama yang berdekatan dengan hari raya. Inilah daftar lengkapnya.
Daftar hari libur nasional 2027
Berikut 18 hari libur nasional 2027 berdasarkan SKB tersebut:
- Jumat, 1 Januari 2027: Tahun Baru 2027 Masehi
- Selasa, 5 Januari 2027: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- Sabtu, 6 Februari 2027: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
- Senin, 8 Maret 2027: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1949
- Rabu, 10 Maret 2027: Idulfitri 1448 Hijriah
- Kamis, 11 Maret 2027: Idulfitri 1448 Hijriah
- Jumat, 26 Maret 2027: Wafat Yesus Kristus
- Minggu, 28 Maret 2027: Hari Kebangkitan Yesus Kristus atau Paskah
- Sabtu, 1 Mei 2027: Hari Buruh Internasional
- Kamis, 6 Mei 2027: Kenaikan Yesus Kristus
- Senin, 17 Mei 2027: Iduladha 1448 Hijriah
- Kamis, 20 Mei 2027: Hari Raya Waisak 2571 BE
- Selasa, 1 Juni 2027: Hari Lahir Pancasila
- Minggu, 6 Juni 2027: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
- Minggu, 15 Agustus 2027: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Selasa, 17 Agustus 2027: Proklamasi Kemerdekaan
- Sabtu, 25 Desember 2027: Kelahiran Yesus Kristus atau Natal
- Minggu, 26 Desember 2027: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Lihat Juga : |
Daftar cuti bersama 2027
Selain libur nasional, pemerintah menetapkan 8 hari cuti bersama pada 2027. Berikut daftarnya:
- Jumat, 5 Februari 2027: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
- Selasa, 9 Maret 2027: Cuti bersama Idulfitri 1448 Hijriah
- Jumat, 12 Maret 2027: Cuti bersama Idulfitri 1448 Hijriah
- Senin, 15 Maret 2027: Cuti bersama Idulfitri 1448 Hijriah
- Kamis, 25 Maret 2027: Wafat Yesus Kristus
- Selasa, 18 Mei 2027: Iduladha 1448 Hijriah
- Rabu, 19 Mei 2027: Waisak 2571 BE
- Jumat, 24 Desember 2027: Kelahiran Yesus Kristus atau Natal
Dengan demikian, total terdapat 26 hari yang telah ditetapkan dalam kalender libur nasional dan cuti bersama 2027. Informasi ini dapat menjadi acuan masyarakat untuk menyusun rencana perjalanan, agenda keluarga, maupun kegiatan lainnya sepanjang tahun.
Lihat Juga : |
Ketentuan cuti bersama bagi ASN dan Swasta
Meski tanggal cuti bersama sudah ditetapkan dalam SKB, penerapannya dapat memiliki ketentuan berbeda bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja swasta. Cuti bersama bagi ASN masih akan ditetapkan lebih lanjut melalui Keputusan Presiden.
Sementara itu, bagi pekerja swasta, pelaksanaan cuti bersama ditentukan oleh pimpinan perusahaan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu, karyawan sebaiknya tetap mengecek kebijakan perusahaan sebelum menyusun rencana cuti atau perjalanan.
(gas/fef)