Peringatan G30S/PKI, Apakah 30 September Tanggal Merah?
Apakah 30 September tanggal merah? Pertanyaan ini kerap muncul menjelang akhir September, terutama bagi masyarakat yang ingin mengetahui jadwal libur untuk mengatur pekerjaan, sekolah, perjalanan, maupun agenda keluarga.
Berdasarkan daftar resmi hari libur nasional dan cuti bersama 2026 yang ditetapkan pemerintah, 30 September 2026 bukan tanggal merah dan tidak termasuk cuti bersama.
Pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama sepanjang 2026.
Berikut penjelasan mengenai status 30 September 2026 dan daftar tanggal merah yang masih tersisa pada tahun ini.
Apakah 30 September tanggal merah?
Dalam SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, 30 September tidak tercantum sebagai hari libur nasional maupun cuti bersama.
Dengan demikian, tanggal tersebut pada dasarnya merupakan hari kerja biasa. Masyarakat yang bekerja di instansi pemerintah maupun perusahaan dapat mengikuti ketentuan jadwal kerja yang berlaku di masing-masing tempat.
Pemerintah menetapkan kalender libur nasional dan cuti bersama 2026 melalui SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025.
Mengapa 30 September bukan hari libur nasional?
Penetapan tanggal merah di Indonesia mengacu pada keputusan pemerintah mengenai hari libur nasional dan cuti bersama.
Tidak semua tanggal yang berkaitan dengan peristiwa bersejarah atau peringatan tertentu otomatis ditetapkan sebagai hari libur.
Karena 30 September tidak masuk dalam daftar resmi tersebut, tanggal ini tetap menjadi hari kerja pada kalender nasional 2026.
Masyarakat tetap dapat mengambil cuti pribadi apabila ingin beristirahat atau bepergian pada tanggal tersebut. Namun, pengajuan cuti mengikuti kebijakan masing-masing perusahaan atau instansi.
Sisa hari libur nasional dan cuti bersama 2026
Sepanjang 2026, pemerintah menetapkan 17 hari sebagai libur nasional. Beberapa di antaranya jatuh pada akhir pekan, sedangkan sebagian lainnya berada di hari kerja.
Tahun ini, sisa hari libur nasional dan cuti bersama hanyalah Hari Raya Natal pada Kamis 24 Desember dan Jumat 25 Desember.
Sebab, tidak ada libur nasional sama sekali pada September, Oktober, hingga November.
Demikian penjelasan apakah 30 September 2026 libur nasional. Pada peringatan G30S PKI di tanggal tersebut tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional maupun cuti bersama dalam kalender resmi 2026.
(fef)