Masyarakat bisa memilih untuk menggunakan cara online untuk pindah alamat KTP dan KK. Berikut panduan cara pindah alamat KTP dan KK online yang bisa dilakukan.
Proses pindah alamat KTP dan KK tidak dilakukan secara terpisah. Hal ini dikarenakan pengajuan perpindahan alamat penduduk sudah mencakup pembaruan pada KK dan E-KTP sekaligus.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya, setelah proses permohonan pindah alamat disetujui dan diverifikasi, maka pemohon sudah bisa mendapatkan KK dan E-KTP baru lengkap dengan alamat yang sudah dilakukan pembaruan.
Hal yang sama berlaku bagi permohonan pindah alamat KTP dan KK secara online.
Cara pindah alamat KTP dan KK online
Sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, warga masyarakat yang pindah domisili wajib melaporkan kepindahannya tersebut kepada instansi pelaksana.
Beruntungnya, saat ini untuk melaporkan pindah alamat KTP dan KK sudah bisa dilakukan dengan cara online. Jadi jika pemohon tidak memiliki banyak waktu untuk mengurus pindah alamat secara offline, maka bisa melakukan permohonan ini secara daring.
Dikutip dari berbagai sumber, berikut ini cara pindah alamat KTP dan KK online yang bisa dipilih oleh warga masyarakat.
1. Via Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Cara pindah alamat KTP dan KK online yang pertama adalah dengan menggunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang diunduh melalui PlayStore maupun AppStore.
Sebelum menggunakan IKD untuk melakukan proses pindah alamat KTP dan KK, lakukan proses aktivasi terlebih dahulu.
Proses aktivasi
Berikut langkah menggunakan dan mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD):
- Unduh dan instal aplikasi melalui Play Store atau App Store
- Isi Data Diri. Masukkan NIK, email aktif, dan nomor HP
- Verifikasi Wajah
- Pindai Kode QR di Kantor Dinas Dukcapil atau kecamatan terdekat
- Proses aktivasi. Cek Email dari SIAK Terpusat, salin kode aktivasi yang diberikan
- Buka aplikasi dengan menggunakan kode aktivasi sebagai PIN awal
Setelah proses aktivasi IKD selesai, maka sudah bisa digunakan untuk proses pindah alamat KTP dan KK online.
Cara pindah alamat KTP dan KK online dengan IKD
- Buka aplikasi IKD
- Login dengan PIN yang telah didaftarkan sebelumnya
- Pilih menu Pelayanan
- Masukkan kembali PIN dan kode unik (captcha) jika diminta
- Pilih menu Surat Keterangan Pindah
- Pilih Individu atau Keluarga
- Isi dengan alamat yang baru
- Klik ajukan permohonan.
Setelah mengajukan permohonan, lakukan pemantauan status pindah domisili KTP dan KK di aplikasi IKD. Anda bisa melakukan pengecekan di menu Pemantauan Pelayanan.
Jika permohonan disetujui, maka pemohon akan mendapatkan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI). Unduh dokumen yang sudah terdapat QR Code resmi via email atau dapat juga diunduh melalui aplikasi IKD dan cetak dokumen tersebut.
2. Lewat Disdukcapil daerah
Saat ini, hampir sebagian besar Dinas Dukcapil (Disdukcapil) Kabupaten atau Kota di Indonesia sudah menyediakan fasilitas layanan pindah alamat KTP dan KK secara online.
Caranya adalah dengan mengunjungi Website Disdukcapil daerah setempat.
Berikut ini cara pindah alamat KTP dan KK online melalui website Disdukcapil daerah.
- Buka website resmi Disdukcapil
- Masukkan NIK dan nomor ponsel
- Pilih menu Perpindahan Keluar
- Pilih jumlah anggota keluarga yang pindah
- Unggah dokumen KTP, KK, dan formulir F-1.03
- Kirim data
- Tunggu proses verifikasi data dari Dukcapil setempat
Demikian cara pindah alamat KTP dan KK online yang bisa dijadikan referensi bagi masyarakat.
(ahd/fef)
