BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan salah satu bentuk jaminan kesehatan yang ditanggung oleh pemerintah.
Program ini diperuntukkan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang membutuhkan perlindungan kesehatan.
Lantas, bisakah peserta BPJS Kesehatan mandiri mengajukan pindah ke BPJS PBI yang dibayarkan pemerintah?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melalui program PBI, peserta tidak perlu membayar iuran jaminan kesehatan setiap bulan karena iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Namun, bagi peserta BPJS Kesehatan Mandiri tidak dapat langsung mengubah status kepesertaannya menjadi PBI.
Selain itu, perubahan status tersebut juga bukan kewenangan dari BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, peserta perlu memahami syarat dan prosedur pengajuan secara resmi.
Bisakah kepesertaan BPJS Mandiri pindah ke BPJS PBI?
Menurut Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 Pasal 4, PBI Jaminan Kesehatan bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Artinya, peserta BPJS mandiri yang ingin pindah ke PBI perlu terdaftar dalam DTSEN sebagai penerima manfaat program bantuan sosial pemerintah.
Pendataan dan penetapan peserta PBI dilakukan melalui koordinasi antara Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan.
Peserta yang dapat masuk dalam kategori ini adalah masyarakat yang tergolong tidak mampu dan telah lolos proses verifikasi data sosial serta ekonomi.
Sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2024, pemerintah mengalokasikan iuran sebesar Rp42.000 per orang setiap bulan untuk peserta PBI.
Peserta PBI Jaminan Kesehatan harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 Pasal 7 sebagai berikut.
- Penduduk warga negara Indonesia.
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Terdapat dalam DTSEN atau memenuhi kondisi lain.
Dengan demikian, peserta BPJS Mandiri yang ingin beralih ke PBI tidak cukup hanya mengajukan permohonan perubahan kepesertaan.
Data peserta juga harus memenuhi persyaratan dan berhasil lolos verifikasi dalam DTSEN. Selain itu, perubahan status menjadi PBI tidak menghapus kewajiban atas tunggakan sebelumnya.
Hal ini mengacu pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 43 mengatur bahwa BPJS Kesehatan wajib mencatat dan menagih tunggakan iuran sebagai piutang paling banyak selama 24 bulan.
Bagi peserta yang memiliki tunggakan, BPJS Kesehatan menyediakan program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap) yang dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN atau langsung di kantor BPJS Kesehatan.
Cara pindah dari BPJS Mandiri ke PBI
Bagi peserta yang ingin mengubah status kepesertaan dari BPJS Mandiri menjadi PBI, berikut beberapa tahapan yang perlu dilakukan.
1. Periksa status DTKS
- Cek status kepesertaan melalui laman cekbansos.kemensos.go.id, aplikasi Cek Bansos, atau mendatangi kantor Dinas Sosial.
- Pastikan nama sudah tercatat dalam data. Jika belum, peserta dapat mengajukan proses pendataan DTKS.
2. Ajukan pendataan DTKS jika belum terdaftar
- Datang ke kantor kelurahan atau Dinas Sosial di wilayah tempat tinggal.
- Bawa KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
- Tunggu proses verifikasi dan validasi data yang dilakukan oleh pihak terkait.
- Pemutakhiran data umumnya dilakukan dalam waktu 3 bulan.
3. Lengkapi dokumen persyaratan
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
- Meterai Rp10 ribu.
- Bukti pembayaran terakhir BPJS Mandiri.
- Kartu BPJS Mandiri atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
4. Pengajuan ke Dinas Sosial
- Peserta bersama anggota keluarga dapat melapor ke Dinas Sosial setempat.
- Serahkan dokumen yang telah dipersiapkan untuk diperiksa dan diproses lebih lanjut.
5. Ikuti proses verifikasi dan validasi
- Dinas Sosial akan melakukan penilaian untuk memastikan peserta memenuhi kriteria sebagai fakir miskin atau masyarakat tidak mampu.
- Jika dinyatakan memenuhi persyaratan, data akan diteruskan kepada Kementerian Sosial melalui Dinas Sosial Provinsi.
- Setelah penetapan diterbitkan, peserta dapat didaftarkan sebagai penerima PBI.
- Status kepesertaan kemudian diperbarui dan iuran Jaminan Kesehatan resmi ditanggung oleh pemerintah.
Demikian jawaban dari bisakah kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri pindah ke BPJS PBI yang dibayarkan pemerintah.
(gas/fef)
