Perusahaan yang berhenti beroperasi dapat membuat mantan karyawan kesulitan mengurus dokumen untuk mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Situasi ini sering menimbulkan pertanyaan, terutama bagi pekerja yang belum sempat mengurus haknya setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Lantas, bagaimana cara klaim JHT jika perusahaan sudah tutup dan dokumen apa saja yang perlu disiapkan?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada dasarnya, peserta tetap dapat mengajukan pencairan saldo JHT selama memenuhi persyaratan yang berlaku.
Namun, jika surat keterangan kerja atau bukti PHK sulit diperoleh, ada beberapa hal yang perlu dipastikan terlebih dahulu.
Simak panduan berikut untuk memahami prosedur pengajuan dan langkah yang bisa dilakukan jika dokumen dari perusahaan tidak lagi tersedia.
Apakah JHT bisa dicairkan jika perusahaan tutup?
Penutupan perusahaan tidak serta-merta menghilangkan hak peserta atas saldo JHT. Peserta yang sudah berhenti bekerja dapat mengajukan klaim sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk melalui kategori pemutusan hubungan kerja (PHK) jika kondisi dan dokumennya memenuhi persyaratan.
Namun, peserta tetap perlu memastikan status kepesertaan dan kelengkapan dokumen sebelum mengajukan pencairan.
Dokumen untuk klaim JHT jika perusahaan tutup
Sebelum mengajukan klaim, siapkan dokumen yang diperlukan agar proses verifikasi dapat dilakukan. Mengacu pada informasi resmi BPJS Ketenagakerjaan, dokumen klaim akibat PHK meliputi:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik fisik maupun digital
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lain yang diakui
- Bukti PHK, seperti tanda terima laporan PHK dari instansi ketenagakerjaan, surat laporan PHK dari pemberi kerja, pemberitahuan PHK beserta pernyataan tidak menolak PHK, perjanjian bersama, atau putusan Pengadilan Hubungan Industrial
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika saldo JHT lebih dari Rp50 juta atau peserta pernah mengajukan klaim sebagian
Persyaratan dapat berbeda sesuai alasan klaim dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, periksa kembali daftar dokumen sebelum mengajukan permohonan.
Cara klaim JHT jika perusahaan sudah tutup
Jika dokumen sudah tersedia, peserta dapat mengajukan klaim melalui layanan daring atau kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkah umumnya:
- Siapkan dokumen pendukung: Kumpulkan kartu peserta, KTP, bukti PHK yang tersedia, serta dokumen lain sesuai kategori klaim.
- Ajukan klaim secara daring: Kunjungi Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan dan isi data diri serta informasi kepesertaan.
- Unggah dokumen: Pastikan seluruh berkas terbaca jelas dan sesuai dengan persyaratan yang diminta.
- Ikuti proses verifikasi: Peserta akan menerima jadwal wawancara daring melalui email jika diperlukan.
- Tunggu hasil pengajuan: Setelah proses verifikasi selesai dan klaim disetujui, saldo JHT akan dikirim ke rekening yang didaftarkan.
Bagaimana jika tidak memiliki surat keterangan kerja?
Perusahaan yang sudah tutup mungkin tidak lagi dapat menerbitkan surat keterangan berhenti bekerja. Dalam kondisi ini, kumpulkan bukti hubungan kerja atau PHK yang masih dimiliki, seperti perjanjian kerja maupun dokumen resmi terkait penutupan perusahaan.
Selanjutnya, hubungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau instansi ketenagakerjaan setempat untuk memastikan dokumen pengganti yang dapat diterima.
Jangan menganggap dokumen tertentu otomatis menggantikan surat PHK sebelum mendapat konfirmasi.
Dengan menyiapkan bukti yang sesuai dan mengikuti prosedur resmi, peserta dapat mengupayakan pencairan saldo JHT meskipun perusahaan tempatnya bekerja sudah tutup.
Demikian cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan jika perusahaan sudah tutup.
(gas/fef)
