Cara cek pemalsuan surat tanah penting dilakukan sebelum membeli, menjual, atau mengurus peralihan hak atas sebidang tanah.
Pemeriksaan ini bertujuan memastikan dokumen yang diterima sesuai dengan data pertanahan resmi, sekaligus mengurangi risiko kerugian akibat sertifikat palsu, perubahan data tanpa hak, atau sengketa kepemilikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengecekan bisa dimulai melalui layanan digital Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dilanjutkan dengan pemeriksaan fisik dokumen dan verifikasi langsung di kantor pertanahan.
Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk memeriksa keaslian surat tanah.
Meski pemeriksaan mandiri bisa membantu menemukan tanda-tanda yang mencurigakan, kepastian mengenai keaslian dan status hukum tanah sebaiknya diperoleh melalui layanan resmi.
1. Periksa melalui aplikasi Sentuh Tanahku
Aplikasi Sentuh Tanahku yang disediakan Kementerian ATR/BPN ini membantu masyarakat mengakses berbagai informasi pertanahan secara online.
Setelah membuat akun dan berhasil masuk, periksa menu layanan yang berkaitan dengan pencarian berkas atau informasi sertifikat. Ketersediaan fitur dan data yang dapat diakses bisa bergantung pada jenis dokumen serta layanan yang digunakan.
Untuk sertifikat elektronik, pemindaian kode QR dapat membantu mengarahkan pengguna ke informasi atau mekanisme verifikasi yang disediakan.
2. Cocokkan lokasi tanah melalui Bhumi ATR/BPN
Selain memeriksa dokumen, calon pembeli perlu memastikan bahwa bidang tanah yang ditawarkan benar-benar berada di lokasi yang disebutkan dalam sertifikat.
Salah satu layanan yang dapat membantu pemeriksaan awal adalah Bhumi ATR/BPN, yaitu platform informasi geospasial pertanahan.
Melalui peta yang tersedia, pengguna dapat menelusuri informasi bidang tanah sesuai cakupan data yang ditampilkan.
Jika memiliki Nomor Identifikasi Bidang (NIB), nomor tersebut dapat digunakan untuk membantu pencocokan apabila didukung oleh fitur layanan yang tersedia.
Periksa apakah letak bidang tanah, bentuk bidang, dan informasi lokasi sesuai dengan keterangan penjual serta dokumen yang diperlihatkan. Perbedaan posisi atau batas tanah perlu ditanyakan dan diperiksa lebih lanjut.
3. Cermati ciri fisik dokumen tanah
Pemeriksaan fisik dapat membantu menemukan tanda-tanda yang patut dicurigai. Perhatikan kondisi kertas, cetakan, lambang, dan bagian lain pada dokumen.
Jika ada bagian yang tampak berbeda dari dokumen pembanding yang sah, mintalah penjelasan dan lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sebagian menggunakan watermark, benang pengaman, atau karakteristik cetakan sebagai petunjuk awal. Akan tetapi, ciri fisik dapat berbeda menurut jenis dan periode penerbitan dokumen. Sertifikat lama dan sertifikat elektronik, misalnya, tidak memiliki bentuk serta fitur pengamanan yang sama.
Karena itu, jangan menjadikan ada atau tidaknya satu ciri tertentu sebagai penentu tunggal keaslian sertifikat. Dokumen yang terlihat rapi belum tentu asli, sedangkan dokumen yang sudah lama atau mengalami kerusakan belum tentu palsu.
4. Datangi Kantor Pertanahan untuk verifikasi resmi
Pemeriksaan melalui Kantor Pertanahan setempat merupakan langkah penting ketika keaslian sertifikat diragukan atau transaksi tanah bernilai besar akan dilakukan.
Bawa dokumen yang dimiliki dan tanyakan prosedur pengecekan sesuai jenis sertifikat serta layanan yang dibutuhkan.
Petugas dapat menjelaskan persyaratan dan mekanisme pemeriksaan data pertanahan berdasarkan kewenangan serta ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan resmi diperlukan karena tampilan dokumen saja tidak dapat memastikan apakah informasi di dalamnya cocok dengan catatan pertanahan.
Dengan menggabungkan pemeriksaan digital, pengamatan fisik, dan verifikasi resmi, masyarakat dapat melakukan cara cek pemalsuan surat tanah secara lebih cermat sebelum mengambil keputusan.
Langkah tersebut membantu mengurangi risiko membeli tanah bermasalah dan memastikan proses jual beli dilakukan berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
(asp/fef)
