Apakah Cek Darah Ditanggung BPJS Kesehatan? Pahami Syaratnya

CNN Indonesia
Rabu, 28 Okt 2026 09:15 WIB
Ilustrasi. Cek darah bertujuan untuk mengetahui kondisi tubuh dan mendukung proses diagnosis penyakit. Lantas, apakah cek darah ditanggung BPJS Kesehatan? (iStockphoto/busracavus)
Jakarta, CNN Indonesia --

BPJS Kesehatan dapat digunakan oleh masyarakat untuk mendapatkan berbagai fasilitas kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Peserta bisa memperoleh layanan pemeriksaan, konsultasi dokter, pengobatan, hingga pemeriksaan penunjang medis sesuai kebutuhan.

Salah satu pemeriksaan yang kerap dibutuhkan adalah cek darah. Pemeriksaan ini dapat membantu dokter mengetahui kondisi tubuh dan mendukung proses diagnosis penyakit.

Lantas, apakah cek darah ditanggung BPJS Kesehatan? Simak penjelasan mengenai ketentuan dan syaratnya berikut.

Apakah cek darah ditanggung BPJS Kesehatan?

Cek darah dapat ditanggung BPJS Kesehatan selama memenuhi ketentuan pelayanan yang dijamin. Namun, tak semua jenis pemeriksaan darah otomatis ditanggung karena cakupannya bergantung pada tujuan pemeriksaan atau indikasi medis.

Hal ini dapat dilihat melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Dalam Pasal 3 ayat (1), peraturan tersebut menyebutkan bila standar tarif kapitasi di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) mencakup pelayanan promotif dan preventif perorangan, pemeriksaan penunjang diagnostik tingkat pratama, serta skrining kesehatan.

Selanjutnya, Pasal 3 ayat (3) huruf c mencantumkan pemeriksaan kadar hemoglobin (Hb) untuk skrining anemia pada remaja putri sebagai salah satu bentuk skrining kesehatan yang dijamin.

Ketentuan tersebut menunjukkan jika pemeriksaan darah tertentu dapat ditanggung BPJS Kesehatan. Selain untuk skrining, pemeriksaan laboratorium juga dapat diberikan sesuai indikasi medis dan ketentuan pelayanan yang berlaku.

Syarat cek darah ditanggung BPJS Kesehatan

Agar biaya pemeriksaan darah dapat ditanggung BPJS Kesehatan, peserta perlu memperhatikan beberapa ketentuan berikut.

1. Status kepesertaan BPJS Kesehatan aktif

Peserta perlu memastikan status kepesertaan JKN aktif sebelum mengakses layanan. Aktif atau tidaknya kepesertaan bisa kamu cek melalui aplikasi Mobile JKN atau kanal layanan resmi BPJS Kesehatan.

2. Memeriksakan diri ke FKTP terlebih dahulu

Peserta perlu mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdaftar, seperti puskesmas, klinik pratama, atau praktik dokter yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Nantinya, dokter di FKTP akan melakukan pemeriksaan awal dan menilai kebutuhan pemeriksaan laboratorium. Bila dibutuhkan, kamu akan dirujuk.

3. Memiliki indikasi medis atau memenuhi kriteria skrining

Cek darah untuk membantu menegakkan diagnosis atau memantau kondisi kesehatan dapat diberikan sesuai kebutuhan medis. Sementara skrining kesehatan tertentu memiliki sasaran dan kriteria khusus.

Pemeriksaan atas permintaan pribadi tanpa indikasi medis belum tentu ditanggung.

4. Mengikuti prosedur rujukan apabila diperlukan

Jika pemeriksaan lanjutan tak dapat dilakukan di FKTP dan pasien membutuhkan layanan di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan, dokter dapat memberikan rujukan sesuai prosedur JKN.

Peserta perlu mengikuti alur tersebut agar layanan yang diterima dapat dijamin sesuai ketentuan.

Dengan demikian cek darah dapat ditanggung BPJS Kesehatan, tapi peserta harus mempunyai indikasi medis dan mengikuti prosedur pelayanan yang berlaku. Semoga bermanfaat.

(san/fef)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK