Cara mengurus akta kelahiran baru online dapat dilakukan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau layanan administrasi kependudukan resmi yang disediakan pemerintah daerah.
Proses ini memungkinkan orang tua mengajukan penerbitan akta kelahiran secara daring. Ketahui syarat dan cara mengurus akta kelahiran baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Dokumen Akta Kelahiran
Sebelum mengajukan permohonan, orang tua perlu menyiapkan dokumen pendukung agar proses verifikasi berjalan lancar. Dokumen yang umumnya diperlukan meliputi surat keterangan kelahiran dari dokter, bidan, atau rumah sakit, Kartu Keluarga (KK), serta KTP elektronik ayah dan ibu.
Pemohon juga perlu menyiapkan buku nikah atau akta perkawinan orang tua dan identitas dua orang saksi. Jika dokumen tertentu tidak tersedia, Dukcapil dapat menerima Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sesuai ketentuan yang berlaku.
Formulir permohonan pencatatan kelahiran, seperti Formulir F-2.01, juga dapat diminta dalam proses pengajuan. Periksa persyaratan terbaru melalui situs resmi Dukcapil sesuai domisili.
Cara Mengurus Akta Kelahiran melalui Aplikasi IKD
Salah satu pilihan pengurusan secara daring adalah melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Pemohon perlu memastikan akun IKD telah diaktifkan dan mengikuti layanan yang tersedia pada aplikasi.
Setelah masuk menggunakan PIN, buka menu pelayanan dan cari layanan pencatatan kelahiran yang sesuai dengan kondisi anak. Isi data bayi, orang tua, pelapor, serta dua orang saksi sesuai formulir yang tersedia.
Berikutnya, unggah dokumen persyaratan dalam format yang ditentukan, periksa kembali seluruh informasi, lalu ajukan permohonan. Petugas Dukcapil akan memeriksa berkas tersebut. Jika disetujui, dokumen kependudukan dapat diterima secara digital sesuai mekanisme layanan yang digunakan.
Tautan informasi resmi Dukcapil: https://dukcapil.kemendagri.go.id/
Gunakan Layanan Online Dukcapil Daerah
Selain IKD, sejumlah pemerintah daerah menyediakan portal atau aplikasi tersendiri untuk mengurus akta kelahiran. Warga Kota Yogyakarta, misalnya, dapat menggunakan Jogja Smart Service melalui tautan berikut:
Pemohon dapat masuk ke layanan tersebut, memilih layanan administrasi kependudukan, lalu mengikuti petunjuk pengajuan yang tersedia. Untuk warga di daerah lain, layanan dapat diakses melalui situs resmi Dukcapil kabupaten atau kota masing-masing.
Pastikan alamat situs benar-benar merupakan kanal resmi pemerintah sebelum memasukkan data pribadi atau mengunggah dokumen kependudukan.
Penerbitan akta kelahiran oleh Dukcapil tidak dipungut biaya. Pemohon perlu berhati-hati terhadap pihak yang meminta bayaran dengan mengatasnamakan biaya resmi penerbitan dokumen.
Setelah permohonan disetujui, ikuti petunjuk untuk mengunduh atau menerima dokumen elektronik. Jika dokumen perlu dicetak, perhatikan ketentuan pencetakan yang disampaikan oleh Dukcapil setempat.
Cara mengurus akta kelahiran baru online, orang tua dapat menyiapkan persyaratan sejak awal, memilih layanan resmi sesuai domisili, dan memantau proses penerbitan dokumen tanpa mengeluarkan biaya pengurusan resmi.
(asp/fef)

