Cara Usul Penerima PIP dan Ketentuan Penarikan Bantuannya

CNN Indonesia
Senin, 02 Nov 2026 09:00 WIB
Ilustrasi. Pengajuan PIP tak bisa dilakukan secara mandiri oleh siswa atau orang tua. Begini cara usul penerima PIP sesuai prosedur. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan pendidikan yang diberikan kepada siswa sekolah dari keluarga kurang mampu agar mereka tetap mendapatkan akses pendidikan.

Manfaat PIP berupa uang tunai yang nilainya berbeda pada setiap jenjang pendidikan.

Nah, pengajuan sebagai penerima PIP tak bisa dilakukan secara mandiri oleh siswa atau orang tua. Usulan penerima bantuan ini dilakukan lewat pihak sekolah.

Lalu, bagaimana cara usul penerima PIP yang sesuai prosedur? Dilansir dari laman Pusat Informasi Kemendikdasmen, berikut langkah-langkah dan penjelasannya.

Cara usul penerima PIP

Proses pengusulan penerima PIP melibatkan sekolah dan instansi terkait. Berikut tahapan yang perlu diketahui.

1. Pendataan melalui Dapodik

Sekolah mendata peserta didik melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Dalam proses ini, sekolah dapat menandai peserta didik yang dinilai layak menerima PIP berdasarkan kondisi ekonomi dan kriteria yang berlaku.

2. Pengusulan calon penerima

Calon penerima PIP dapat berasal dari data kesejahteraan sosial atau usulan sekolah. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi salah satu sumber data yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi calon penerima bantuan.

3. Verifikasi dan validasi data

Data calon penerima yang telah diusulkan akan melalui proses verifikasi dan validasi oleh pihak terkait. Tahap ini bertujuan memastikan kesesuaian data dan kelayakan calon penerima berdasarkan ketentuan program serta kuota yang tersedia.

4. Penetapan penerima PIP

Setelah proses verifikasi dan validasi selesai, penetapan penerima dilakukan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).

Peserta didik yang memenuhi ketentuan dan ditetapkan sebagai penerima dapat mengikuti proses selanjutnya sesuai status penerimaannya.

Apakah penerima PIP mendapatkan bantuan setiap tahun?

Peserta didik yang pernah menerima PIP tak otomatis mendapatkan bantuan yang sama pada tahun berikutnya. Pengusulan dan penetapan penerima dilakukan berdasarkan periode berjalan serta hasil pemeriksaan data terbaru.

Karena itu, orang tua perlu memantau informasi dari sekolah secara berkala. Perubahan kondisi ekonomi, data peserta didik, dan ketentuan program dapat memengaruhi proses penetapan penerima.

Agar proses pengusulan berjalan sesuai ketentuan, orang tua dapat melakukan beberapa langkah berikut:

  1. Berkoordinasi dengan sekolah dengan menanyakan mekanisme pengusulan PIP dan sampaikan kondisi ekonomi keluarga apabila memenuhi kriteria.
  2. Memeriksa data Dapodik sudah sesuai dan tanyakan kepada sekolah mengenai status kelayakan PIP.
  3. Bila memenuhi persyaratan, orang tua dapat mencari informasi mengenai pendataan melalui pemerintah desa atau kelurahan dan dinas sosial setempat.
  4. Ikuti pengumuman dari sekolah dan kanal resmi Kemendikdasmen mengenai pengusulan, penetapan, serta penyaluran bantuan.

Aturan penarikan dana PIP

Setelah ditetapkan sebagai penerima, peserta didik perlu memerhatikan ketentuan pencairan dana PIP. Waktu penyaluran dapat berbeda sesuai status penerima dan proses administrasi.

Penerima baru yang memperoleh Surat Keputusan (SK) Nominasi perlu melakukan aktivasi rekening melalui bank penyalur yang ditunjuk sebelum mencairkan bantuan.

Sementara penerima yang sudah memiliki rekening Simpanan Pelajar (SimPel) dan memenuhi ketentuan pencairan dapat mengambil dana melalui teller bank.

Jika memiliki kartu debit yang sesuai, penarikan juga dapat dilakukan melalui ATM atau Agen Laku Pandai yang bekerja sama dengan bank penyalur.

Itulah cara usul penerima PIP berdasarkan ketentuan yang berlaku. Semoga bermanfaat!

(san/fef)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK