Kusumaningtuti S. Soetiono, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK melihat, banyak masyarakat berinvestasi karena tergiur imbal hasil tinggi, tanpa mempelajari risikonya terlebih dahulu.
"Itu (MMM) ilegal, tidak mendapat ijin dari OJK," ujar Kusumaningtuti saat ditemui usai menghadiri Seminar Nasional Strategi dan Tantangan Edukasi Keuangan Bagi Ibu Rumah Tangga dan UMKM di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Kamis (7/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apalagi sekarang sambungan Internet sudah mudah dan murah. Belum lagi ditampilkannya wajah-wajah cantik di Facebook untuk mempromosikan arisan itu, fasilitas member gratis, membuat arisan ini terus menjamur beberapa tahun terakhir.
Kusumaningtuti yang akrab dipanggil Titu berharap campur tangan Kementerian Komunikasi dan Informatika bisa ikut memerangi modus investasi sesat seperti itu. Apalagi, menurut Titu, modus seperti MMM sudah banyak terjadi sebelumnya.
OJK mencatat selama Maret-Juni 2014 terdapat 126 pengaduan dari masyarakat terkait investasi 'bodong', salah satunya MMM. Layanan Telepon Pengaduan yang disediakan OJK ini membuat banyak ditemukan beragam penipuan. Sebagai contoh adalah kasus investasi bergaya koperasi Cipaganti hingga Koperasi daging sapi bernama Langit Biru.