Kepala bidang Pengawasan dan Pemantauan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum (BPJT) C Kornel Sihaloho mengatakan keputusan naiknya tarif tol ini berdasarkan perhitungan inflasi dua tahun terakhir. "Tujuh hari setelah tanggal penetapan keputusan menteri pekerjaan umum ini tepatnya 19 September pukul 00.00, akan diberlakukan tarif baru di ruas tol ke arah Bandara Internasional Soekarno Hatta," katanya di Jakarta, Jumat (12/9).
Penyesuaian tarif tol, berlaku setiap dua tahun sekali karena telah diatur dalam pasal 68 Peraturan Pemerintah 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Dengan begitu Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dapat melakukan pengembalian investasi sesuai dengan rencana bisnis dan menjaga kualitas pelayanan jalan tol. "Berdasarkan besaran inflasi Badan Pusat Statistik, setelah dilakukan perhitungan maka nilai inflasi untuk penyesuaian tarif tol Sedyatmo adalah 13,76 persen," jelas dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan laju inflasi tersebut diperoleh persentase kenaikan tarif tol untuk golongan jenis kendaraan (Golongan I - Golongan V) berkisar antara 7,14 persen sampai dengan 18,75 persen (setelah pembulatan penyesuaian tarif tol," katanya.
Sementara itu, PT Jasa Marga selaku operator jal tol diperkirakan dapat meraih tambahan pendapatan menjadi sebesar Rp 1,2 miliar per hari dari saat ini hanya Rp 1,1 miliar. Saat ini jumlah kendaraan golongan I, lintas harian rata-rata yang menghubungkan tol dalam kota Jakarta dengan Bandara Soekarno-Hatta mencapai 200.000 kendaraan per hari.
1. Untuk Golongan I dari sebelumnya Rp 5.500 menjadi Rp 6.000
2. Untuk Golongan II dari sebelumnya Rp 7.000 menjadi Rp 7.500
3. Untuk Golongan III dari sebelumnya Rp 8.000 menjadi Rp 9.500
4. Untuk Golongan IV dari sebelumnya Rp 10.000 menjadi Rp 11.500
5. Untuk Golongan V dari sebelumnya Rp 12.500 menjadi Rp 14.000