"Akibatnya harga tiket Garuda terkesan selalu lebih mahal dibandingkan maskapai lain dan ini tentu merugikan kami. Padahal tujuan kami dengan memberikan layanan itu adalah penumpang tidak perlu repot lagi membayar airport tax di bandara setiap mau terbang," ujar Emirsyah di Jakarta, Jumat (12/9).
Menurut Emirsyah, kondisi tersebut sudah disampaikan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan yang kemudian ikut menuding tidak diberlakukannya kewajiban penyatuan airport tax ke dalam harga tiket pesawat oleh Kementerian Perhubungan, hal ini salah salah satu penyebab kerugian Garuda tahun ini. "Kalau harga tiket Garuda dianggap selalu mahal, akibatnya banyak calon penumpang Garuda yang beralih menggunakan maskapai lain," ujar Dahlan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya PT Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II telah menaikkan airport tax di sejumlah bandara yang dikelolanya masing-masing. Mulai 1 April 2014, Angkasa Pura I menaikkan airport tax di lima bandara yaitu Bandara I Gusti Ngurah Rai - Denpasar, Juanda - Surabaya, Sepinggan - Balikpapan, Sultan Hasanuddin - Makassar, dan Bandara Internasional Lombok Praya - Lombok.
Angkasa Pura II juga tercatat menaikkan airport tax untuk tiga bandara yang dikelolanya mulai 19 Mei 2014, yaitu Bandara Internasional Kualanamu - Medan untuk rute domestik menjadi Rp 60 ribu dan rute internasional Rp 200 ribu, Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah - Kepulauan Riau naik menjadi Rp 30 ribu dan rute internasional Rp 100 ribu. Terakhir Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II - Pekanbaru untuk rute domestik menjadi Rp 45 ribu dan rute internasional menjadi Rp 150 ribu.