Ketua Komisi Tetap Waralaba, Lisensi dan Kemitraan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Amir Karamoy mengatakan diperlukan pemisahan aturan yang tegas antara usaha waralaba dengan usaha berbasis lisensi dan kemitraan.
"PP 42 tahun 2007 tidak mengatur dengan jelas bisnis waralaba dengan bisnis lisensi dan kemitraan, karena pada prakteknya merupakan bisnis yang berbeda," ujar Amir kepada CNN Indonesia, Sabtu (13/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai contoh saat ini banyak sekali perusahaan makanan dan minuman cepat saji asing yang dibeli lisensinya oleh mitra lokal. Dari sisi branding, permodalan, dan sebagainya jauh lebih besar. Akibatnya perusahaan waralaba lokal banyak yang kalah saing," kata Amir.
"Meskipun merek lokal lebih banyak, realitanya pendapatan merek asing lebih banyak," ujar Amir.
Namun, Amir mengingatkan bahwa tawaran waralaba asing juga terus meningkat. Saat membuka Franchise & License Expo Indonesia 2014 di Jakarta Convention Center (JCC) pada 12 September yang diikuti oleh 200 merek waralaba, Amir mencatat semakin banyak merek waralaba asing yang ikut serta.
"Stand perusahaan Malaysia, Filipina, dan bahkan Jepang ikut serta dalam pameran tahun ini. Hal ini membuktikan dengan jumlah penduduk mencapai 240 juta lebih, Indonesia merupakan pasar yang dinilai asing sangat menjanjikan bagi bisnis waralaba," kata Amir.
Tingkatkan daya saing
Selain mendesak dilakukannya revisi peraturan, Kadin menurut Amir juga meminta pemerintah bisa membantu meningkatkan daya saing pengusaha waralaba lokal. Seperti mempermudah akses dalam mendapatkan kredit, pendampingan dalam memulai atau mengembangkan bisnis, serta pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM).
"Aspek SDM ini penting jelang diberlakukannya Masyarakat Ekonomi Asean tahun depan. Kalau dari sisi perpajakan, pengusaha lokal tidak ada masalah," kata Amir.