Namun dengan terus melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar yang dapat mengakibatkan rugi selisih kurs bagi BUMN, kegiatan hedging justru mendapat restu pemerintah, Bank Indonesia (BI), serta instansi hukum terkait. Hal tersebut diungkapkan Menteri Keuangan Chatib Basri usai melakukan rapat koordinasi dengan Gubernur BI, Kementerian BUMN, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian, Kejaksaan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Salah satu penyebab yang membuat BUMN ragu melakukan hedging karena khawatir munculnya interpretasi yang berbeda dari penegak hukum bahwa kegiatan tersebut akan menimbulkan kerugian negara," ujar Chatib di Jakarta, Rabu (17/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kesepakatan tersebut membuat Chatib optimistis akan berdampak signifikan bagi BUMN pada masa mendatang. BUMN menurutnya tidak lagi membeli valas di spot market yang cukup kuat memberikan tekanan di BI.
Ketua BPK Rizal Djalil menambahkan, pemerintah dan instansi terkait telah membahas rancangan SOP tersebut selama dua bulan sehingga bisa benar-benar diimplementasikan. "Sekarang dengan melibatkan penegak hukum dari Kejaksaan Agung, Kepolisian, BPK, dan teman-teman dari KPK kami berharap perbedaan pandangan atau dispute tentang potensi kerugian negara bisa dihindari," kata Rizal.