Sementara itu, nilai transaksi e-commerce dunia pada tahun ini diperkirakan naik 20 persen atau sebesar US$ 1,5 triliun dari pencapaian 2013 US$ 1,25 triliun.
Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan pihaknya akan menyusun draf awal Rancangan Peraturan Pemerintah untuk melindungi konsumen maupun penjual yang yang menggunakan transaksi via e-commerce.
"Karena nilainya sangat besar," ujar Bayu di Jakarta, Selasa (23/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komposisi konsumen maupun penjual e-commerce di Indonesia saat ini didominasi oleh orang kantoran sebesar 63,4 persen dan tenaga kerja kasar 15,1 persen sebagai pembeli. Sedangkan pihak penjual sebanyak 21,5 persen. "Pasar e-commerce Indonesia memang pesat pertumbuhannya. Bahkan Pemerintah China berinisiatif membuat kerjasama perdagangan berbasis e-commerce dengan negara-negara Asean, termasuk Indonesia," kata Bayu.
Menurut dia, selama ini transaksi e-commerce belum diatur secara rinci. Diharapkan aturan ini nantinya bisa membantu promosi bagi penjual serta melindungi konsumen yang melakukan transaksi melalui e-Bay, Amazon, Alibaba, dan banyak lagi situs jual beli lainnya.
Namun, dia mengingatkan sebelum memulai transaksi online, konsumen dan penjual harus paham risiko dari membeli atau menjual melalui internet dan sebagainya. Dengan adanya peraturan dari pemerintah, diharapkan dapat meminimalisasi faktor risiko. "Karena bisnis ini sifatnya dinamis dan bisa dilakukan siapa saja, maka jangan membuat peraturan yang rigid dan mempersulit konsumen dan penjual," ujarnya.
Bayu juga memastikan nantinya setiap penjual dari luar negeri yang bertransaksi dengan konsumen Indonesia harus memenuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia. Salah satunya terkait Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Pajak. "Mereka harus ikuti itu jadi tidak ada perbedaan antara bisnis online maupun konvensional," kata Bayu.